"Jadi sebagaimana kebijakan Merdeka Belajar yang telah diluncurkan oleh Kemendikbudristek bahwa sekolah harus menjadi tempat belajar yang nyaman, aman dan menyenangkan," kata Hasbi kepada Medcom.id, Sabtu, 2 September 2022.
Begitupula dengan hal yang berkaitan dengan prinsip pembangunan sekolah. Ia menyebut terdapat PP Nomor 57 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur terkait keamanan hingga keselamatan jalannya kegiatan di satuan pendidikan.
"Aturan ini mengatur bahwa salah satu prinsip sarana prasarana sekolah adalah menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan," lanjut dia.
Untuk jarak bebas bangunan, ia menyatakan hal itu bisa dilihat pada Peraturan Daerah masing-masing. Biasanya terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan yang mencirikan satu sekolah memiliki aspek keamanan hingga keselamatan.
"Biasanya diatur di dalam Peraturan Daerah, seperti jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman," jelas dia.
Khusus jarak dengan jalan, ia menambahkan bangunan sekolah memang seyogyanya ada jarak dengan jalan. Dan hal ini diatur oleh masing-masing daerah dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Umumnya GSB sama dengan setengah lebar jalan ditambah satu. Tentu lebih lebar lagi lebih baik. Apalagi yang tidak memiliki trotoar mungkin dapat ditambah lagi GSB-nya," ujarnya.
Sebuah kecelakaan truk trailer terjadi di Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi barat, Kota Bekasi beberapa hari lalu. Dari musibah tersebut, sebanyak empat orang peserta didik meninggal dunia serta dua belas orang peserta didik menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Kemendikbudristek Serahkan Santunan kepada Keluarga Siswa Korban Kecelakaan Truk di Bekasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id