Ilustrasi. DOK MI/Arya Manggala
Ilustrasi. DOK MI/Arya Manggala

Pahami Yuk, Ini Hak dan Kewajiban Peserta TKA

Renatha Swasty • 29 Agustus 2025 14:33
Jakarta: Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan sistem evaluasi pendidikan untuk mendapatkan informasi capaian akademik murid yang terukur untuk keperluan seleksi akademik. Saat ini, sedang dibuka pendaftaran TKA jenjang murid kelas 12. 
 
Melansir akun Instagram @direktorat.sma, setiap peserta TKA memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini hak dan kewajiban peserta TKA:

Kewajiban peserta TKA

  1. Peserta perlu mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikan dengan mengisi format surat pernyataan yang ditandatangani orang tua atau wali murid
  2. Peserta menyerahkan dokumen digital berupa pas foto terbaru enam bulan terakhir
  3. Selain itu, peserta juga perlu melakukan verifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani apabila sudah sesuai
  4. Jika ditemukan kesalahan, peserta perlu melakukan perbaikan data melalui mekanisme vervalpd atau secara mandiri melalui laman verifikasi NISN pada Kementerian Pendidikan dan Menengah
Baca juga: Pendaftaran TKA 2025 Kelas 12 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Di sisi lain, peserta TKA juga memiliki beberapa hak, antara lain:

Hak peserta TKA

  1. Peserta dapat menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk tingkat SMA, MA, Paket C, Sederajat maupun SMK atau MAK
  2. Peserta berhak mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi
  3. Kamu juga berhak mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  4. Selain itu, kamu berhak mendapatkan kartu login sebelum hari pertama ujian berlangsung
  5. Peserta juga berhak mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  6. Peserta berhak mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Itulah informasi terkait kewajiban dan hak peserta TKA yang perlu diketahui. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman pusmendik.kemendikdasmen.go.id. (Bramcov Stivens Situmeang)
 



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan