Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Kenaikan PPN 12% Jangan Jadi Celah Menaikkan Biaya Pendidikan Semaunya

Ilham Pratama Putra • 26 Desember 2024 18:09
Jakarta: Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% termasuk di bidang pendidikan khususnya layanan sekolah berstandar internasional mulai Januari 2025. Namun, kenaikan pajak itu jangan pula dijadikan celah bagi penyedia layanan pendidikan untuk manaikan biaya pendidikan semaunya.
 
"Jangan jadi akal-akalan ya, karena sebetulnya saya enggak setuju juga pendidikan itu dipajaki," ungkap pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan kepada Medcom.id, Kamis 26 Desember 2024.
 
Terlebih, kata dia, penyelenggara pendidikan itu adalah sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri. Pemerintah pun kata dia harus mendorong agar pendidikan bebas pajak.

"Tapi pengelola-pengelola lembaga pendidikan juga harus akuntabel, transparan gitu ya. Dan jangan cari untung di lembaga pendidikan. Harus mencari amal kalau di dunia pendidikan," tutur dia.
 
Baca juga:  Akademisi: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Sasar WNI di Kelas Internasional PTN

 
Ia pun mengingatkan agar layanan pendidikan tak boleh menjadikan uang dari masyarakat sebagai pemasukan utama. Penyedia layanan pendidikan harus berkreasi, berinovasi dalam intelektual kapital.
 
"Punya hasil riset, punya hak paten, hak cipta, dan lain-lain itu yang dijual keluar. Dan itu akan mendatangkan dana yang banyak. Jadi masih banyak cara sebetulnya ya, kalau pimpinannya mau kreatif, dia tidak sekadar menaikkan UKT atau menaikkan tarif-tarif gitu," tutupnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan