"Karena seharusnya pendidikan itu seharusnya bebas pajak," kata dia kepada Medcom.id, Rabu 25 Desember 2024.
Menurutnya, semua orang berhak mendapatkan pendidikan tanpa dipajaki. Terlepas bagaimana status ekonomi orang tersebut.
"Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, terlepas dari status sosial ekonominya. Jadi, pendidikan itu bukan barang mewah, meskipun misalnya pendidikan itu termasuk mahal," ungkapnya.
Ia mengingatkan jika kenaikan PPN 12 persen pada layanan sekolah berstandar internasional di Sekolah Pendidikan Kerja sama (SPK) bisa menjadi tanda bahaya. Sebab bisa saja, pemajakan layanan pendidikan akan lebih luas lagi ke depan.
"Yang berbahaya dari pemajakan jasa pendidikan di SPK atau sekolah internasional ini akan menjadi pintu masuk untuk suatu saat nanti jasa pendidikan yang di bawahnya akan juga dipajaki," ungkap Totok.
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Bukan Naik 1% Tapi 9%? Begini Penjelasan Jerome Polin |
Misalnya, kata dia, dengan PPN 12 persen, negara merasa penerimaannya masih kurang. Maka jalan untuk mengenakan pajak akan diperluas lagi, tak cukup pada SPK.
"Kalau nanti penerimaan negara masih kurang, maka akan makin ke sekolah swasta non-internasional yang juga premium. How low can you go, kata sebuah iklan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News