Ilustrasi: MI/Ramdani
Ilustrasi: MI/Ramdani

Kenaikan PPN 12%, Bukan Naik 1% Tapi 9%? Begini Penjelasan Jerome Polin

Citra Larasati • 21 Desember 2024 12:52
Jakarta: Tengah ramai jadi perbincangan warganet, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 dari 11% ke 12%. Banyak yang berpikir kenaikannya hanya 1%, tapi ternyata pajak yang harus dibayar malah naik sekitar 9%. Kok bisa begitu? Yuk kita simak penjelasannya!
 
Selebgram Jerome Polin, melalui unggahan di akun Instagram @jeromepolin menjelaskan, asal muasal perhitungan kenaikan pajak yang ternyata mencapai 9%, meskipun tarif pajak hanya bertambah 1% dari sebelumnya.
 
“Contohnya gini, kalau harga barang Rp100.000 dan pajaknya 11%, kamu bakal bayar pajak Rp11.000. Tapi kalau pajaknya naik jadi 12%, pajaknya jadi Rp12.000. Selisihnya Rp1.000. Kalau dilihat dari harga total barang, kenaikan ini cuma 1%. Tapi, kalau fokus ke pajaknya aja, persentasenya beda lagi,” ungkapnya.

Bagaimana Cara Menghitungnya ?

Biar lebih gampang dipahami, yuk kita hitung kenaikan pajaknya:

Selisih pajak yang harus dibayar: Rp12.000 - Rp11.000 = Rp1.000
Pajak awal: Rp11.000
Rumus kenaikan: (Rp1.000 ÷ Rp11.000) × 100%
Hasil: 9,09%
 
Baca juga:  Bukan Ganti Kurikulum, Abdul Mu'ti Bakal Ganti Sejumlah Kebijakan

Nah, itu dia penjelasan tentang kenaikan pajak yang ternyata lebih besar dari yang kita kira. Meskipun secara total kenaikannya 1%, tapi jumlah yang harus dibayar malah naik sekitar 9% dari pajak sebelumnya. Semoga penjelasan ini bisa bikin kamu lebih paham tentang kenaikan pajak ya, Sobat Medcom.
 
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari tarif PPN sebelumnya sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. (Nanda Sabrina Khumairoh)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan