Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Tok! PPN Tetap Naik Jadi 12% Tahun Depan, Tapi...

Husen Miftahudin • 16 Desember 2024 14:40
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) para pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
 
"Dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024.
 
Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjabarkan, selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga lima persen.
 
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
 
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.
 
Baca juga: Ada Kenaikan PPN & Opsen BBNKB, Penjualan Kendaraan Komersial Optimis Naik
 

PPN tetap naik jadi 12%


Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Angka ini naik dari tarif PPN sebelumnya sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.
 
Airlangga mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan