Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan berharap pemerintah bisa memperjelas regulasi terkait pajak tersebut. Termasuk untuk kelas internasional di PTN.
Ia tidak ingin WNI yang masuk kelas internasional di PTN juga terkena pajak. Jika yang masuk adalah WNA, ia tak mempermasalahkan ada pengenaan pajak.
"Kalaupun ada kelas internasional ya di PTN misalnya, untuk masyarakat kita, dia dikenakan UKT saja," kata Cecep kepada Medcom.id, Kamis 26 Desember 2024.
Baca juga: SPK Kena Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: Pendidikan Itu Bukan Barang Mewah |
Pengenaan UKT, kata dia, diberlakukan dengan prinsip keadilan. Dengan begitu, mahasiswa yang mampu tentu dapat membayar UKT sesuai dengan kemampuannya.
"Terus bagaimana yang tidak mampu ya misalnya ya, bisa jadi UKT 0 rupiah gitu. Jadi ada, jangan dilihat karena dia punya uang atau tidak, tapi dari prestasi, minat, keseriusan untuk belajar. Itu jauh lebih penting karena akan menghasilkan generasi-generasi masa depan," jelas Cecep.
Untuk mahasiswa asing di kelas Internasional pada PTN menurutnya, tak apa jika ada pengenaan pajak. Walaupun tarifnya menjadi lebih tinggi.
"Kalau itu menurut saya enggak apa-apa. Bahkan harus, memang harus mahal. Tapi bukan untuk warga negara Indonesia mahalnya itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News