Ilustrasi uji coba PTM Terbatas. Foto: Antara
Ilustrasi uji coba PTM Terbatas. Foto: Antara

PTM Terbatas, Komnas Perlindungan Anak Pertimbangkan Ajukan 'Citizen Law Suit'

Citra Larasati • 24 Juni 2021 09:10
Jakarta:  Komnas Perlindungan Anak tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit), jika pemerintah masih memaksakan untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka (PTM Terbatas) di tengah lonjakan kasus covid-19 seperti saat ini. 
 
Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah menunda PTM terbatas di seluruh daerah maupun zona covid-19 tanpa kompromi dan menyetop uji coba sekolah tatap muka.  "Jangan dipaksakan (PTM Terbatas). Kita bisa ajukan gugatan warga negara (citizen law suit). Hak hukum masyarakat jika ada kebijakan penyelenggara negara yang dipaksakan tanpa memberikan jaminan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Gugatan Warga Negara adalah gugatan yang memungkinkan diajukan warga negara kepada pemerintah karena dianggap lalai dan melanggar hak-hak warga negara. Pernyataan ini disampaikan Arist menanggapi sikap pemerintah yang masih nekat membuka opsi PTM Terbatas di tengah lonjakan kasus covid-19 akibat masuknya sejumlah varian baru covid-19 yang diketahui memiliki tingkat keganasan dan daya tular yang tinggi. 

Masuknya sejumlah varian baru covid-19 ke Indonesia menyebabkan lonjakan kasus dan berpotensi mengancam keselamatan anak.  "Tidak ada kompromi, sekolah tatap muka harus ditunda secaa nasional. Uji coba PTM Terbatas juga harus dihentikan," tegas Arist.
 
Arist menegaskan, bahwa terancamnya anak dari serangan covid-19 bakal berbuntut panjang.  Sebab bukan hanya anak yang akan terancam, melainkan dapat memicu meningkatnya klaster keluarga. 
 
Baik ketika anak terpapar covid dan bergejala maupun saat anak menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG), karena dapat menularkan kepada orang tua, dan anggota keluarga lain yang tinggal serumah dengannya.
 
"Kalau bapak ibunya kena, anak ini lantas siapa yang mengasuh? Ini sudah potensi serangan pada keluarga.  Korona bukan darurat lagi, tapi sudah abnormal. Jangan lagi dibebankan tanggung jawab hanya kepada Pemda," ujarnya.
 
Baca juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, Opsi PTM Terbatas Jalan Terus
 
Secara tegas Arist juga mengingatkan, bahwa hak hidup anak berada berada di prioritas pertama dibandingkan hak mendapatkan pendidikan.  "Jika pendidikan tertinggal, masih bisa dikejar di lain waktu, tapi tidak dengan nyawa anak," tegas Arist.
 
 

 
Arist mengingatkan kepada pemerintah, bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas medis yang dapat melindungi anak-anak dari covid-19 juga kian terbatas.   "Oksigen terbatas, tenaga medis sudah terlampau lelah, pelayanan medis saat ini juga sangat lemah.  Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan untuk tidak membuka opsi PTM Terbatas di manapun," tandas Arist.
 
Alih-alih nekat menggelar PTM Terbatas, Arist justru meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan upaya memperbaiki sistem Pembelajaran Jarak Jauh yang selama ini dianggap menjadi penyebab terjadinya learning loss selama pandemi. 
 
"Perbaiki Pembelajaran jarak jauh, beri lebih banyak stimulus untuk PJJ sebagai pengganti tatap muka," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan belum ada perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) menyikapi melonjaknya kasus covid-19. Opsi PTM terbatas tetap 'jalan terus' dengan memperhatikan situasi covid-19 terkini di wilayah masing-masing.
 
"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Namun, Jumeri menekankan, pola pelaksanaan PTM terbatas mengikuti perkembangan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Artinya, kata dia, sekolah yang berada di zona merah dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah mengikuti aturan tersebut, yakni menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan