Arist mengingatkan kepada pemerintah, bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas medis yang dapat melindungi anak-anak dari covid-19 juga kian terbatas. "Oksigen terbatas, tenaga medis sudah terlampau lelah, pelayanan medis saat ini juga sangat lemah. Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan untuk tidak membuka opsi PTM Terbatas di manapun," tandas Arist.
Alih-alih nekat menggelar PTM Terbatas, Arist justru meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan upaya memperbaiki sistem Pembelajaran Jarak Jauh yang selama ini dianggap menjadi penyebab terjadinya learning loss selama pandemi.
"Perbaiki Pembelajaran jarak jauh, beri lebih banyak stimulus untuk PJJ sebagai pengganti tatap muka," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan belum ada perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) menyikapi melonjaknya kasus covid-19. Opsi PTM terbatas tetap 'jalan terus' dengan memperhatikan situasi covid-19 terkini di wilayah masing-masing.
"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu, 23 Juni 2021.
Namun, Jumeri menekankan, pola pelaksanaan PTM terbatas mengikuti perkembangan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Artinya, kata dia, sekolah yang berada di zona merah dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah mengikuti aturan tersebut, yakni menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News