"Jika ingin melakukan pembukaan sekolah juga harus berdasarkan adaptasi kebiasaan baru. Pihak sekolah dan pemerintah daerah juga harus melakukan edukasi yang tidak hanya sekadar sosialisasi adaptasi kebiasaan baru tersebut," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti pada Konferensi Daring, Rabu, 19 Agustus 2020.
Retno ingin protokol ini nantinya tak berujung pada sosialisasi poin per poin. Namun sekolah bisa merincikan seperti apa penerapan poin per poin protokol era kenormalan baru tersebut.
"Dan ini wajib ditempel di kelas-kelas, wajib disosialisasikan ke para guru, siswa dan orang tua," ungkapnya.
Daftar 15 Protokol kesehatan yang disusun KPAI:
1. Protokol masuk lingkungan sekolah
2. Protokol proses belajar mengajar
3. Protokol rapat/pertemuan Dinas
4. Protokol kehadiran guru
5. Protokol kehadiran karyawan
6. Protokol pelayanan administrasi tata usaha
7. Protokol kantin sekolah
8. Protokol pelayanan PPDB
9. Protokol pelayanan humas
10. Protokol pelayanan perpustakaan
11. Protokol keadaan darurat/khusus
12. Protokol warga sekolah yang naik kendaraan umum dan motor
13. Protokol penggunaan tempat ibadah
14. Protokol keadaan darurat/khusus suhu siswa/ tamu di atas 37,3 derajat
15. Protokol penerimaan rapor
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News