"Setelah itu, ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Antara, Senin, 18 Juli 2022.
Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak di Depok.
Dalam surat edaran, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas 7 diberi waktu mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 18 Juli 2022. Setelah itu, ASN bisa kembali bekerja seperti biasa.
Baca juga: Ayah Bunda, Lakukan Ini Jika Anak Panik Kembali PTM |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News