“Contoh lain, pengisian NIK dan NISN tidak benar, seperti kelebihan atau kekurangan atau salah input, serta ada NIK dan NISN ganda," tutur dia.
Sofiana juga meminta satuan pendidikan memantau aplikasi SiPintar. Hal itu agar segera mengetahui daftar peserta didik yang memperoleh SK Nominasi, SK Pemberian, dan informasi lainnya.
Satuan pendidikan juga diminta secepatnya memberitahukan peserta didik dan orang tua atau walinya yang memperoleh SK Nominasi dan memfasilitasi untuk segera melakukan aktivasi rekening agar segera menerima SK Pemberian.
“Bila SK Pemberian telah terbit, segera lakukan koordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan cepat dan mudah,“ tutur Sofiana.
Sofiana menyebut untuk memperlancar pencairan PIP,
Puslapdik kini telah menerbitkan KIP Digital untuk mengganti KIP ATM sebagai penanda peserta didik menerima PIP.
“KIP Digital ini dapat dicetak sendiri oleh satuan pendidikan melalui aplikasi SiPintar sehingga pencairan lebih cepat dan akurat," tutur dia.
Sofiana menuturkan pada KIP Digital terdapat QRCode yang dapat mempermudah satuan pendidikan melakukan verifikasi pada pelaksanaan program yang mensyaratkan PIP, seperti pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dia menuturkan peran ketiga satuan pendidikan ialah mengupayakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin namun belum memperoleh PIP agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga mendapat prioritas menerima PIP. Hal itu bisa dilakukan melalui kerja sama dengan kelurahan sebagai pangkalan data awal pemutahiran DTKS.
“Lakukan fasilitasi agar peserta didik dari keluarga miskin mengikuti program-program penanggulangan kemiskinan seperti Program Keluarga Harapan (PKH)," papar dia.
Baca juga: 1.500 Beasiswa Program Indonesia Pintar Disebar di Sumut |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News