Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar pemerintah bertujuan agar semua anak dalam usia sekolah memperoleh akses pendidikan, sejak jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. PIP Dikdasmen mencegah peserta didik putus sekolah hanya karena ketiadaan biaya.
PIP Dikdasmen juga menarik atau mengajak kembali peserta didik yang putus sekolah untuk kembali menikmati bangku pendidikan hingga selesai. Keterlibatan satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan yang langsung berhubungan dengan peserta didik sangat penting agar PIP Dikdasmen lancar dan sukses.
Koordinator PIP Dikdasmen Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sofiana Nurjanah, mengatakan ada tiga peran utama yang mesti dilakukan satuan pendidikan untuk menyukseskan PIP.
“Ada tiga peran, yakni mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP melalui Dapodik, membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan PIP, serta menerima setiap anak usia 6 sampai 21 tahun pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang putus atau belum sekolah, “ kata Sofiana dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis, 28 Juli 2022.
Sofiana menjelaskan agar peserta didik layak mendapatkan haknya memperoleh PIP, satuan pendidikan perlu mendampingi orang tua peserta didik. Salah satunya melengkapi data peserta didik di Dapodik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandung.
“Yang sangat penting, bila peserta didik layak menerima PIP sesuai kriteria, satuan pendidikan segera mencontreng di Dapodik sebagai tanda peserta didik tersebut layak memperoleh PIP,“ ujar dia.
Sofiana mengingatkan ada kemungkinan data tidak valid soal pengisian data peserta didik karena beberapa hal. Seperti, nama ibu kandung dan nama siswa tidak diisi atau tertukar, serta mengandung karakter atau angka sehingga tidak bisa terbaca oleh sistem.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan