"Adapun jalur mandiri seleksi secara mandiri dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi, tidak ditangani oleh LTMPT," kata Ketua LTMPT, Mochamad Ashari dalam konferensi pers daring, Jumat 26 Agustus 2022.
Jikapun terlibat dalam jalur mandiri, LTMPT hanya dalam kondisi membantu perguruan tinggi. Secara khusus, memberikan nilai skor Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam SBMPTN.
"Sesungguhnya LTMPT tidak berhubungan dan tidak turut mengelola tetapi ada perguruan tinggi yang meminta bantuan. Misalnya hasil-hasil UTBK, itu bisa kita sediakan ya. Nah itu kalau hubungan antara LTMPT dan seleksi secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasih pun menanggapi munculnya desakan penghapusan jalur mandiri. Hal ini muncul pascakasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, seleksi masuk perguruan tinggi ada di undang-undang. Sejauh ini ia melihat jika jalur mandiri sangat dibutuhkan masyarakat.
"Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Jadi Tidak sembarangan, semuanya ada dasar hukumnya. Seleksi masuk ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun oleh seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, dan hasilnya kita lihat sangat diharapkan oleh masyarakat," pungkas dia.
Baca juga: LTMPT: Pemeringkatan Sekolah Bukan untuk Munculkan Sekolah Favorit |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News