Salah satunya yang menjadi favorit ialah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kementerian memberikan kesempatan bagi putra/putri warga negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2022.
H-1 penutupan sebanyak 22.564 orang mendaftar di IPDN. Adapun kuota IPDN tahun 2022 sebanyak 1.230.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Seleksi untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh NKRI.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang. Biaya ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Baca: Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN Dibuka, Catat Syarat dan Jadwal Pentingnya