PPDB DKI Jakarta 2022
PPDB DKI Jakarta 2022

Diumumkan Sore Ini, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2022

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Juni 2022 17:15
Jakarta: Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022  diumumkan sore ini pukul 17.00 WIB. Orang tua atau wali Calon peserta didik baru (CPBD) bisa mengecek hasilnya PPDB secara online.
 
Pengumuman Hasil Seleksi (pukul 17.00) PPDB Tahun 2022 secara daring,” tulis Instagram resmi PPDB DKI @officialppdbdki, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Dilansir @officialppdbdki pengumuman ini untuk jalur prestasi akademik, prestasi non akademik, disabilitas, anak panti, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19. Pengumuman tersebut tersebut untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Cara cek hasil seleksi PPDB DKI 2022 online

Orang tua atau wali CPDB yang sudah mendaftar dan memilih sekolah bisa memantau melihat hasil seleksi di portal ppdb.jakarta.go.id.
  • Buka laman ppdb.jakarta.go.id
  • Pilih jalur sesuai jenjang
  • Selanjutnya, klik menu Seleksi (menu paling kanan)
Diumumkan Sore Ini, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2022
(Cek hasil seleksi PPDB DKI Jakarta 2022 )
  • Kemudian klik pilih sekolah
  • Pilih sekolah yang kamu tuju
  • Nantinya akan muncul hasil seleksi
  • Kamu bisa mengecek namamu ada atau tidak

Tahapan selanjutnya

Bagi yang dinyatakan diterima tahap selanjutnya adalah lapor diri. Tahapan ini dimulai besok, 6 hingga 17 Juni 2022 dan dilakukan secara online.

Sementara bagi yang belum diterima bisa mengikuti jalur zonasi yang dibuka mulai 27 Juni 2022. Berikut ini jadwal lengkapnya:
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah 27–29 Juni 2022
  • Proses Seleksi 27–29 Juni 2022
  • Pengumuman 29 Juni 2022
  • Lapor Diri 30 Juni–1 Juli 2022
Baca: PPDB Jateng 2022 Dibuka: Jadwal, Jalur, dan Kuota
 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya pada jalur zonasi.
 
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
 
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan