Melansir laman Puslapdik Kemendikbud, penyaluran bantuan tepat sasaran itu meliputi pemberian bantuan afirmasi bagi peserta didik, pemberian bantuan operasional kepada satuan pendidikan dan pemberian beasiswa prestasi akademik dan nonakademik.
Sampai 2023, bantuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan jenis-jenis bantuan pendidikan lainnya di jenjang SMA/SMK/MA/sederajat telah berhasil menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dari 34,82 persen di tahun 2010 menjadi 75,89 persen di tahun 2023.
Namun, exclussion error atau kesalahan data masih tergolong tinggi. Indikasinya, sampai 2023, sebanyak 1, 3 juta siswa dari 25 persen kelompok termiskin tidak bersekolah. Kemendikbudristek juga memiliki data sampai tahun 2023, sebanyak 198,6 ribu siswa SMP dan sederajat tidak lanjut ke SMA/SMK/MA dan sederajat dan 95,1 ribu siswa sekolah dasar tidak lanjut ke SMP dan sederajat.
Percepatan Wajib Belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah bertujuan memenuhi indikator tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 75,33 persen di tahun 2045 yang pada tahun 2023 baru mencapai 66,79 persen.
Selain itu, agar rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 12 tahun dan harapan lama sekolah (HLS) 14,8 tahun. Data Kemendikbudristek, tahun 2023, RLS baru mencapai 9,13 tahun dan HLS 13,32 tahun.
Peta Jalan Pendidikan Indonesia menyebutkan melalui Peningkatan APK, RLS, dan HLS diharapkan kualifikasi SDM Indonesia di 2045 yang lulusan SMA/SMK/MA/sederajat mencapai 45,55 persen. Pada 2022 baru mencapai 29,97 persen.
Strategi lain yang akan digalakkan pemerintah sampai tahun 2045 antara lain peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas, penyediaan tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan berkualitas, serta pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Pemerintah juga akan merestrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Hal ini untuk kemudahaan mobilitas guru antar daerah, memenuhi kebutuhan guru, dan penggantian guru yang pensiun. Selain itu juga melakukan penguatan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Program Profesi Guru (PPG).
Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 berjalan dalam empat pilar, yakni akses pendidikan berkeadilan, mutu pendidikan yang holistik dan kontekstual, relevansi pendidikan dengan tujuan pembangunan nasional, dan tata kelola pendidikan yang partisipatif dan akuntabel.
Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 merupakan hasil kolaborasi Kementerian PPN/ Bappenas dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan mitra pembangunan, seperti Department of Foreign Affairs and Trade Australia melalui Program Inovasi dan Tanoto Foundation.
Saat peluncuran Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menegaskan peta jalan merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan acuan strategis bagi kementerian/lembaga/daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Baca juga: Peta Jalan Pendidikan 2025-2045: Wajib Belajar Jadi 13 Tahun |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News