Menurut Ubaid juga alasan bahwa rangkap jabatan sah-sah saja selama sesuai bidang keilmuan juga dinilai mengada-ngada. Sebab perguruan tinggi tugasnya memang berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan bangsa di segala sektor. "Itu hukumnya wajib karena sudah masuk dalam tridarma perguruan tinggi, jadi enggak ada hubungannya jadi pejabat di tempat lain atau tidak," tandas Ubai.
Menurutnya, dengan menjadi guru besar saja sebenarnya sudah cukup untuk bisa berkontribusi dalam dunia industri tanpa harus menjadi pejabat di perusahaan tersebut. "Jika dia merangkap pejabat, di perusahaan tersebut, maka di di situlah akan bermula konflik kepentingan dan bisa berdampak buru pada buruknya kinerja dan bertentangan dengan agenda reformasi birokrasi," tegas Ubaid.
Polemik rektor UI, Ari Kuncoro bermula ketika dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di bank BRI. Ari dianggap melanggar statuta UI yang tertuang dalam PP68 tahun 2013 pasal 35 huruf C.
Kemudian, polemik kian hangat karena Statuta UI direvisi melalui PP 75 tahun 2021 pasal 39 huruf C. Pada statuta baru yang ditandatangan Presiden Joko Widodo itu, langkah rektor UI merangkap jabatan menjadi terbuka.
Baca juga: Pengunduran Diri Ari Kuncoro Diminta Diikuti Revisi Kembali Statuta UI
Isu itu malah sempat menjadi trending topic di twitter. Kini Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI.
Pengunduran diri itu diketahui lewat surat perihal keterbukaan informasi dengan nomor B.118-CSC/CSM/CGC/202 yang dikeluarkan oleh BRI. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun telah menerima surat tersebut dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam laporan informasi atau fakta material.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News