Jakarta: Polemik rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ternyata belum berakhir, meskipun Ari telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Polemik masih menyisakan desakan agar Presiden mencabut Peraturan Pemerintah yang memuat tentang perubahan statuta UI yang baru.
Perubahan statuta UI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75 tahun 2021. Dalam PP tersebut di pasal 39 huruf C dijelaskan jika rektor boleh merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun swasta asalkan bukan di jajaran direksi.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyebut selagi PP itu masih ada, maka Rektor UI masih diizinkan merangkap jabatan.
"Selama PP yang baru itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa rangkap jabatan di tempat lain dan dilakukan diam-diam. Alasannya jelas, statutanya boleh kok," kata Ubaid kepada Medcom.id, Jumat 23 Juli 2021.
Selain dicabut, Ubaid mengusulkan agar statuta UI dikembalikan ke bentuknya sebelumnya. Sebelumnya berlaku PP 68 tahun 2013 pasal 35 huruf C yang menjelaskan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat (apapun) pada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta.
"Harus dicabut dan pake PP statuta yang lama. Jika tidak, ini hanya dagelan dan akal-akalan saja. Intinya rektor tidak boleh rangkap jabatan," tegas Ubaid.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI
Rangkap jabatan yang dilakukan rektor perguruan tinggi menurutnya harus dilarang dengan alasan apapun. Sebab rangkap jabatan mutlak akan menimbulkan konflik kepentingan yang kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi (good governance).
JPPI juga menyoroti pernyataan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho yang menyebut rangkap jabatan sah-sah saja selama bukan di jajaran direksi. Menurut Jamal untuk jabatan komisaris masih memungkinkan karena tidak harus bekerja day by day.
"Tidak boleh rangkap. Ya supaya fokus, obyektif, dan independensi terjaga," tegasnya lagi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan