Kampus UI. Foto/Dok. UI.
Kampus UI. Foto/Dok. UI.

Polemik Rektor UI Belum Usai, Presiden Didesak Cabut PP Statuta UI Baru

Ilham Pratama Putra • 23 Juli 2021 10:31
Jakarta:  Polemik rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ternyata belum berakhir, meskipun Ari telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI).  Polemik masih menyisakan desakan agar Presiden mencabut Peraturan Pemerintah yang memuat tentang perubahan statuta UI yang baru.
 
Perubahan statuta UI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75 tahun 2021. Dalam PP tersebut di pasal 39 huruf C dijelaskan jika rektor boleh merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun swasta asalkan bukan di jajaran direksi.
 
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyebut selagi PP itu masih ada, maka Rektor UI masih diizinkan merangkap jabatan. 

"Selama PP yang baru itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa rangkap jabatan di tempat lain dan dilakukan diam-diam. Alasannya jelas, statutanya boleh kok," kata Ubaid kepada Medcom.id, Jumat 23 Juli 2021.
 
Selain dicabut, Ubaid mengusulkan agar statuta UI dikembalikan ke bentuknya sebelumnya.  Sebelumnya berlaku PP 68 tahun 2013 pasal 35 huruf C yang menjelaskan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat (apapun) pada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta.
 
"Harus dicabut dan pake PP statuta yang lama. Jika tidak, ini hanya dagelan dan akal-akalan saja.  Intinya rektor tidak boleh rangkap jabatan," tegas Ubaid.
 
Baca juga:  Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI
 
Rangkap jabatan yang dilakukan rektor perguruan tinggi menurutnya harus dilarang dengan alasan apapun.  Sebab rangkap jabatan mutlak akan menimbulkan konflik kepentingan yang kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi (good governance).
 
JPPI juga menyoroti pernyataan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho yang menyebut rangkap jabatan sah-sah saja selama bukan di jajaran direksi.  Menurut Jamal untuk jabatan komisaris masih memungkinkan karena tidak harus bekerja day by day.
 
"Tidak boleh rangkap. Ya supaya fokus, obyektif, dan independensi terjaga," tegasnya lagi.
 
 

Menurut Ubaid juga alasan bahwa rangkap jabatan sah-sah saja selama sesuai bidang keilmuan juga dinilai mengada-ngada. Sebab perguruan tinggi tugasnya memang berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan bangsa di segala sektor. "Itu hukumnya wajib karena sudah masuk dalam tridarma perguruan tinggi, jadi enggak ada hubungannya jadi pejabat di tempat lain atau tidak," tandas Ubai.
 
Menurutnya, dengan menjadi guru besar saja sebenarnya sudah cukup untuk bisa berkontribusi dalam dunia industri tanpa harus menjadi pejabat di perusahaan tersebut. "Jika dia merangkap pejabat, di perusahaan tersebut, maka di di situlah akan bermula konflik kepentingan dan bisa berdampak buru pada buruknya kinerja dan bertentangan dengan agenda reformasi birokrasi," tegas Ubaid. 
 
Polemik rektor UI, Ari Kuncoro bermula ketika dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di bank BRI. Ari dianggap melanggar statuta UI yang tertuang dalam PP68 tahun 2013 pasal 35 huruf C.
 
Kemudian, polemik kian hangat karena Statuta UI direvisi melalui PP 75 tahun 2021 pasal 39 huruf C. Pada statuta baru yang ditandatangan Presiden Joko Widodo itu, langkah rektor UI merangkap jabatan menjadi terbuka.
 
Baca juga:  Pengunduran Diri Ari Kuncoro Diminta Diikuti Revisi Kembali Statuta UI
 
Isu itu malah sempat menjadi trending topic di twitter. Kini Ari Kuncoro resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI.
 
Pengunduran diri itu diketahui lewat surat perihal keterbukaan informasi dengan nomor B.118-CSC/CSM/CGC/202 yang dikeluarkan oleh BRI. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun telah menerima surat tersebut dan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam laporan informasi atau fakta material.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan