Ilustrasi pinjaman online (pinjol). DOK Medcom
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). DOK Medcom

Kesejahteraan Mengkhawatirkan, 42% Pengaju Pinjol Berprofesi Guru

Ilham Pratama Putra • 27 November 2023 17:12
Jakarta: Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut tingkat kesejahteraan guru mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh orang dengan profesi guru mencapai 42 persen.
 
"Pinjaman online, berprofesi sebagai guru. Hal ini menjadi ukuran bahwa profesi guru merupakan pekerjaan yang sangat rentan secara finansial," sebut Iman dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
 
Iman mengatakan besarnya pengajuan pinjol dari kalangan guru tak lepas dari upah yang diterima guru. Utamanya, guru honorer.

"Guru honorer masih banyak diberi upah Rp300 ribu, Rp500 ribu perbulan, itu dibayar rapel pertiga bulan," beber dia.
 
Iman menyebut kondisi tersebut sangat jauh dari kata layak dan manusiawi. Solusi pinjam online salah satu jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan guru.
 
"Ini jelas melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen, bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," tegas dia.
 
Baca juga: Demi Kualitas Guru, Setop Pemangkasan Dana Pendidikan!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan