Perubahan sepuluh istilah ini menjadi tanda penting dalam dunia pendidikan. Fokus utama sekolah kini berubah, dari yang tadinya kaku dan rumit menjadi lebih ramah serta memperhatikan kebutuhan anak.
Setiap sekolah diharapkan bisa langsung memakai istilah-istilah baru ini dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini sangat penting agar suasana belajar di sekolah terasa aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak.
Tugas guru saat ini bukan lagi sekadar mengajar atau memberi materi di kelas. Guru kini berperan sebagai pendamping yang membantu anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang baik dan cerdas.
Lewat kerja sama semua pihak, perubahan ini diharapkan bisa membuat pendidikan jadi lebih baik. Sekolah, orang tua, dan masyarakat diimbau untuk saling mendukung demi keberhasilan aturan baru ini.
10 Perubahan Istilah Pendidikan Menurut Permendikdasmen Tahun 2026
Para guru dan pengelola sekolah diharapkan untuk memahami dan menerapkan sepuluh istilah baru berikut dikutip dari unggahan akun Instagram @salecha.gunansyah:1. Peserta Didik berubah menjadi ‘Murid’
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2026, istilah murid dipakai agar anak dipandang sebagai sosok yang aktif belajar dan berkembang, bukan sekadar nama yang terdaftar di administrasi sekolah2. Kegiatan Pembelajaran berubah menjadi ‘Pengalaman Belajar’
Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, fokus guru tidak lagi hanya mengajar di depan kelas, tetapi memastikan anak-anak benar-benar merasakan dan memahami apa yang mereka pelajari.3. Proses Pembelajaran berubah menjadi ‘Proses Memuliakan Murid’
Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, kegiatan belajar mengajar wajib menghargai anak dan harus bebas dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, kata-kata, maupun mental.4. Hasil Belajar berubah menjadi ‘Perkembangan Murid’
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, ukuran keberhasilan anak tidak lagi dilihat dari nilai angka di rapor saja, melainkan dari kemajuan atau proses belajar tiap anak.5. Penilaian berubah menjadi ‘Asesmen’
Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, evaluasi kini berguna sebagai cara untuk memahami dan membantu kesulitan belajar anak, bukan untuk menghakimi atau membeda-bedakan kemampuan mereka.6. Hukuman berubah menjadi ‘Disiplin Positif’
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, cara mendidik disiplin anak tidak lagi memakai sanksi atau hukuman, melainkan dengan mengajarkan rasa tanggung jawab dan kesadaran diri.7. Lingkungan Sekolah berubah menjadi ‘Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman’
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah bukan cuma dilihat sebagai tempat belajar, tetapi sebagai tempat yang membangun hubungan sehat, kebiasaan baik, dan rasa aman bagi mental anak.8. Pengajaran berubah menjadi ‘Fasilitas Belajar’
Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, guru bukan lagi satu-satunya sumber ilmu di kelas, melainkan bertindak sebagai penunjuk jalan dan pendamping anak saat belajar.9. Kurikulum/Dokumen berubah menjadi ‘Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup’
Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, kurikulum tidak lagi berhenti sebagai tumpukan modul di atas kertas, melainkan harus hidup dan bisa dipraktikkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.10. Pelibatan Orang Tua berubah menjadi ‘Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSBB)’
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026, orang tua, masyarakat, hingga pihak luar sekolah kini diajak bekerja sama sebagai mitra penting dalam mendukung pendidikan anak.Penerapan sepuluh istilah baru ini diharapkan dapat mengubah suasana belajar di sekolah menjadi lebih ramah dan berfokus pada tumbuh kembang anak. Dengan dukungan guru, orang tua, dan masyarakat, aturan baru ini menjadi langkah awal menuju pendidikan Indonesia yang lebih baik dan bermutu. (Talitha Islamey)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda