"Sejak tahun 2025 tidak 2N+1 lagi untuk masa pengabdiannya, hanya 2N," kata Sudarto dalam dalam Scholarship Talk, Sabtu, 28 Februari 2026.
Sudarto menjelaskan pihaknya sangat memberikan kelonggaran bagi penerima beasiswa LPDP pasca lulus, termasuk untuk menambah masa tinggal di luar negeri. Ia mengatakan penerima beasiswa LPDP tak perlu langsung pulang ketika lulus.
Alumni dia bisa menambah waktu tinggal selama dua tahun. "Jadi artinya waktu itu (2 tahun) dapat digunakan untuk magang di luar negeri atau menambah pengalaman di luar negeri," ujar Sudarto.
Sudarto mengatakan kesempatan itu harus dengan keterangan yang jelas. Alumni mesti mendapatkan izin dari LPDP.
"Jadi bisa diperpanjang asal ada izin LPDP," kata dia.
Menurutnya, pemberian kesempatan tersebut adalah bagian dari brain sirculation diaspora Indonesia. Sehingga, lulusan Indonesia lebih siap memberikan kontribusi di Tanah Air.
Hal ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap bentuk kontribusi para alumni. Meski ada penambahan waktu, Sudarto menyebut para lulusan dipastikan akan kembali ke Indonesia.
"Dan ini tidak akan menghilangkan kewajiban di 2N-nya," tegas dia.
Sudarto mengatakan pemberian beasiswa terkait pengembangan SDM talenta nasional. Karena itu, indikator untuk melihat dampak dari lulusan menjadi hal yang sangat penting.
"Dan kami pun tentu perlu perbaiki bagaimana mengukur dampak, bagaimana mengukur indikator kontribusi lulusan," tegas Sudarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News