Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. Foto: Dok.Pribadi
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. Foto: Dok.Pribadi

Komisi X: Indonesia Darurat Pendidikan

Muhammad Syahrul Ramadhan • 01 Mei 2020 18:29
Jakarta: Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan bahwa Indonesia masuk dalam kondisi darurat pendidikan.  Untuk itu, Pemerintah diminta memperhatikan juga sektor pendidikan layaknya sektor kesehatan, jaminan sosial, dan ekonomi di tengah pandemi virus Korona (covid-19).
 
Menurut Huda, Pemerintah seharusnya juga tidak ragu menggelontorkan dana stimulus berapapun untuk menyelamatkan sektor pendidikan.  Bukan, tanpa sebab. Huda memandang Indonesia saat ini masuk ke dalam kondisi darurat pendidikan.
 
Berdasarkan survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebanyak 56 persen sekolah swasta mengalami kesulitan finansial saat ini.  Ini merupakan peringatan awal, sebab dampak wabah virus korona di dunia pendidikan merupakan ancaman nyata.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Putus Sekolah Meningkat
 
Terlebih Lembaga Pendidikan swasta merupakan penyangga utama pendidikan Indonesia selama berpuluh-puluh tahun.  “Jika di sektor lain pemerintah bisa memberikan stimulus besar-besaran, harusnya pemerintah juga tidak ragu mengucurkan dana berapapun besarnya agar dunia Pendidikan bisa selamat dari dampak wabah covid-19,” kata Huda, Jumat, 1 Mei 2020.
 
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini negara memang membutuhkan biaya besar dalam proses penanggulangan covid-19.  Namun, seharusnya sektor pendidikan tidak dianak tirikan, bahkan perhatiannya harus sama dengan sektor lain seperti sektor kesehatan, jaminan sosial dan ekonomi.
 
Baca juga:  MPR: Selamatkan Hak Pendidikan Rakyat di Masa Pandemi
 
Memang saat ini, kata Huda, Kemendikbud sudah memberikan fleksibilitas penggunaan dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Tetapi menurutnya itu belum cukup jika besarannya tidak ditambah, yang bahkan anggaran Kemendikbud juga sudah direalokasi.
 
“Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp405 triliun untuk penanggulangan wabah covid-19 yang menyasar bidang kesehatan, jaminan sosial, dan ekonomi, tanpa menyebut upaya penyelamatan sektor Pendidikan, bahkan anggaran Kemendikbud juga termasuk bagian dari anggaran yang direalokasi,” ungkapnya.
 
Pemotongan anggaran di Kementerian Agama sekitar Rp2,6 triliun untuk penanggulangan covid-19, tutur Huda, mengakibatkan ruang gerak Kemenag untuk membantu Lembaga Pendidikan yang berbasis agama juga semakin terbatas.  “Kami menerima informasi sebagai Lembaga Pendidikan berbasis agama juga mengalami kesulitan biaya operasional salah satunya Lembaga-lembaga Pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU,” ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan