Usulan ini bisa diajukan oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan memberikan rekomendasi diskresi keringanan pajak bahkan penghapusan untuk sementara waktu.
"Bagi para pengusaha yang terkena dampak dari covid-19, bagaimana ada keringanan pajak kalau bisa dihapuskan untuk sementara waktu diberi beberapa bulan. Sehingga ini menjadi keputusan politik legislasi yang diambil oleh Panja Cipta Kerja," kata Rieke, disitat dpr.go.id, Selasa, 5 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja RUU Cipta Kerja. Ia menekankan RUU Cipta Kerja harus menguatkan sektor UMKM dan industri nasional. Diskresi keringanan pajak ini merupakan langkah yang mendesak untuk diambil tanpa harus menunggu pembahasan selesai.
"Panja RUU Cipta Kerja ini memberikan rekomendasi yang tanpa harus menunggu pembahasan ini selesai, tetapi karena harus ada langkah cepat, maka ada beberapa diskresi hukum yang kita rekomendasikan untuk mengatasi dampak dari covid-19," ujar Rieke.
Ia juga mengingatkan lewat RUU Ciptaker negara wajib melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. RUU ini banyak membawa kemaslahatan bagi banyak pihak.
"Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan dalam perjumpaan kita, negara itu wajib, bukan perlu melakukan berbagai upaya," ujar Rieke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News