Dilansir dari laman Indonesia Baik, kartu kuning ini berlaku nasional. Adapun masa berlakunya adalah 2 (dua) tahun dan harus diperbarui setiap 6 (enam) bulan apabila belum mendapat pekerjaan.
Apabila sudah mendapat pekerjaan diharapkan segera melapor. Selain itu pencari kerja yang sudah diterima kerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Disnaker setempat.
Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning
Untuk pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning ada persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Cara Membuat Kartu Kuning
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yakni offline dan online. Pembuatan Kartu Kuning baik untuk dua cara tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut ini tata cara membuat Kartu Kuning.Cara Membuat Kartu Kuning Offline
- Datang ke Kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau loket pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisir kartu kuning
Baca juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Cek Posisi dan Persyaratannya |
Secara Online
- Pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan melalui website atau aplikasi SISNAKER. Untuk pembuatan kartu Kuning melalui website bisa mengikuti langkah-langkah ini:
- Buka browser lalu buka https://karirhub.kemnaker.go.id
- Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
- Jika belum bisa membuat akun terlebih dahulu
- Setelah login klik “Masuk Sekarang
- Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id