Melansir Instagram @bkngoidofficial, ada dua alasan PNS disebut hilang, yakni PNS disebut hilang bukan karena unsur kesengajaan, apabila tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia.
Selain itu, PNS yang hilang selama satu tahun dianggap telah meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang. Lantas, bagaimana mekanisme pelaporan untuk PNS yang hilang?
Mekanisme pelaporan PNS hilang
Apabila kamu merasa mengetahui rekan PNS hilang tanpa kabar, berikut mekanisme pelaporan yang bisa kamu ikuti:1. Laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Jika ada dugaan PNS hilang, pihak keluarga atau atasan di tempat yang bersangkutan bekerja segera melaporkan ke PPK yang meliputi menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota, ataupun bupati secara hierarki.2. Laporkan ke pihak kepolisian
Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau pejabat yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang kepada pihak kepolisian.3. Buat surat pernyataan PNS hilang
PPK atau pejabat yang ditunjuk akan membuat surat pernyataan PNS hilang dalam waktu 14 hari kerja. Surat pernyataan tersebut berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak kepolisian.4. Pemberlakuan surat pernyataan PNS hilang
Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat keterangan ataupun berita acara pemeriksaan dari pihak kepolisian.Janda, duda, ataupun anak dari PNS yang dinyatakan hilang setelah proses pemeriksaan hingga penetapannya selesai sesuai ketentuan, akan diberikan hak kepegawaian. Hak tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS yang hilang ditemukan kembali
Bagaimana kalau PNS yang hilang tetapi kembali bekerja? Apabila PNS yang dinyatakan hilang tetapi ditemukan kembali, berikut ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:- PNS yang dinyatakan hilang ditemukan kembali dan masih hidup sebelum akhir bulan ke-12 atau dianggap belum meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS selama yang bersangkutan belum mencapai batas usia pensiun
- PNS yang dinyatakan hilang ditemukan kembali dan masih hidup setelah akhir bulan ke-12 atau dianggap telah meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS selama yang bersangkutan belum mencapai batas usia pensiun dan lowongan jabatan masih tersedia.
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News