"Akhirnya lembaga pendidikan mendisparitaskan, atau kesenjangan antara orang kaya dan orang tidak mampu," jelas dia kepada Medcom.id, Minggu 29 Desember 2024.
Menurutnya, hal itu akan membuat dunia pendidikan menjadi sangat menyedihkan. Karena tampak pendidikan semakin jauh dari keterjangakuan masyarakat.
"Jadi kita harus menghindari hal seperti itu, bagaimana caranya pendidikan itu, saya katakan kalau gratis ya bagus, tapi kalau tidak (gratis), terjangkau yang penting," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan kenapa sekolah internasional tak masalah dikenakan PPn 12 persen. Salah satunya, sekolah internasional tersebut menjalankan pendidikan tidak dengan konsep nirlaba.
"Sekali lagi untuk SPK, Itu silakan saja mau 12 persen atau bahkan lebih sekalipun. Apalagi kalau situasinya siswa asing. Terus orang kita (WNI) yang masuk ke situ dia harus bisa menanggung risikonya kan sudah tahu bagaimana risikonya. Kalau SPK itu kan milik lembaga asing yang ada di kita," ungkapnya.
Baca juga: Kenaikan PPN 12%, Bukan Naik 1% Tapi 9%? Begini Penjelasan Jerome Polin |
Yang jelas sekolah milik pemerintah ataupun sekolah swasta milik orang Indonesia, tidak perlu dikenakan pajak. Karena negara harus mampu memberikan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
"Sepanjang lembaganya punya pemerintah kita, masyarakat kita, sebetulnya kurang pas. Saya tidak menyebut melarang, tapi kurang pas kalau itu menjadi kena pajak 12 persen," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News