"Perlu adanya perhatian seluruh pihak untuk mendiskusikan dan memberikan proses pembelajaran yang terbaik bagi anak-anak kita, baik pada saat pandemi maupun pascapandemi," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni dalam webinar Rangkaian Hari Anak Nasional 2022 bertajuk "Merajut Resiliensi di Masa Daring dan Interaksi Antar Pelajar dan Pengajar" di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Erni menerangkan pada awal 2022, Kemendikbudristek telah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya menilai kebijakan ini harus diimbangi dengan resiliensi dalam mengikuti transisi pembelajaran secara daring menjadi tatap muka.
“Kami melihat keputusan ini disambut baik oleh murid dan guru karena bisa bertemu dan bersosialisasi sebagaimana yang kita inginkan selama ini,” kata dia.
Menurut dia, selain hak atas pendidikan, pemerintah juga harus memenuhi hak atas partisipasi anak dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, salah satunya perubahan proses belajar mengajar menjadi tatap muka.
"Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu pemerintah dan pemda wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya," ujar Erni.
Baca juga: Seperti Indonesia, Negara G20 Juga Dorong Pembelajaran Tatap Muka
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id