Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Kemendikdasmen Akui Sekolah Negeri Belum Bisa Lepas dari Guru Honorer

Ilham Pratama Putra • 11 Mei 2026 20:34
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menyebut sekolah negeri masih bergantung pada guru honorer.
  • UU ASN melarang status non-ASN di instansi pemerintah sejak 2024.
  • Pemerintah menerbitkan SE sebagai solusi masa transisi agar pembelajaran tetap berjalan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer atau non-ASN. Padahal, Undang-Undang ASN mengamanatkan tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah setelah penataan selesai pada 2024.
 
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan guru di sekolah negeri masih belum sepenuhnya terpenuhi oleh ASN. Bahkan hingga kini, ada 237 ribu guru honorer yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
 
Baca juga: Gak Boleh Ada Guru Honorer Lagi di Sekolah Negeri pada 2027? Begini Penjelasannya

“Faktanya di instansi pendidikan masih ada jumlah yang terdata di Dapodik Desember 2024 yang masih belum tuntas,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
 
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk di sekolah negeri. 

“Tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah di bawah pemerintah daerah,” ujar dia.
 
Namun, proses penataan tenaga honorer ternyata belum sepenuhnya selesai. Masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi menjadi ASN PPPK hingga akhir 2025.
 
Di sisi lain, pemerintah daerah masih membutuhkan guru honorer untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan di sekolah. Nunuk bahkan mengungkap sejumlah daerah mulai tidak berani memperpanjang penugasan guru honorer karena khawatir bertentangan dengan aturan.
 
“Ada beberapa daerah yang sudah tidak berani memperpanjang statusnya dan mereka membutuhkan semacam surat atau pegangan,” kata dia.
 
Baca juga: 
 
 

Kondisi tersebut membuat Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai solusi untuk masa transisi penataan ASN. Surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN hingga 2026.
 
Nunuk menegaskan yang dilarang dalam aturan adalah status kepegawaiannya, bukan aktivitas mengajarnya. “Yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan. Nah, yang bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tutur dia.
 
Ia mengatakan keberadaan guru honorer saat ini masih menjadi kebutuhan penting bagi pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan amanat undang-undang dan kebutuhan riil sekolah di lapangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA