Jakarta: Dalam Islam, berbohong merupakan perbuatan tercela yang harus dihindari. Namun, terdapat kondisi tertentu yang mendapat keringanan (rukhsah), termasuk perkataan suami kepada istri atau istri kepada suami yang bertujuan menumbuhkan kasih sayang dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Keringanan ini bukan berarti Islam membolehkan pasangan suami istri berbohong sesuka hati. Ada batasan yang harus diperhatikan, terutama agar perkataan tersebut tidak merugikan pasangan, menghilangkan hak, atau menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Penjelasan mengenai hal ini merujuk pada sejumlah hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta keterangan para ulama tentang batasan kebohongan yang diperbolehkan dalam hubungan suami istri.
Tiga Kondisi yang Mendapat Keringanan untuk Berbohong
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan adanya tiga kondisi yang mendapat pengecualian dari larangan berbohong, yakni dalam peperangan, mendamaikan orang yang berselisih, serta perkataan suami kepada istri atau istri kepada suami untuk menjaga hubungan baik.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Kedustaan tidak diperbolehkan kecuali dalam tiga hal, yaitu perkataan seorang suami kepada istrinya untuk menyenangkannya, kedustaan dalam peperangan, dan kedustaan untuk mendamaikan manusia."
Hadis tersebut dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi.
Khusus dalam urusan rumah tangga, hadis ini menunjukkan bahwa perkataan yang bertujuan menyenangkan pasangan dan menjaga hubungan kasih sayang memiliki kedudukan berbeda dari kebohongan yang dilakukan untuk menipu atau merugikan orang lain.
Berbohong kepada Pasangan demi Menjaga Kasih Sayang
Dalam riwayat Muslim, Ummu Kultsum binti Uqbah radhiyallahu anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Bukanlah seorang pendusta orang yang mendamaikan manusia, lalu menyampaikan perkataan yang baik atau menyebarkan kebaikan."
Hadis ini menegaskan pentingnya perkataan baik dalam upaya memperbaiki hubungan. Prinsip tersebut juga menjadi salah satu dasar untuk memahami keringanan dalam perkataan suami dan istri yang bertujuan menjaga keharmonisan.
Dalam kehidupan sehari-hari, contohnya adalah ketika suami memuji istrinya dengan ungkapan penuh kasih sayang, seperti, "Kamu adalah wanita yang paling berharga bagiku," atau "Tidak ada wanita yang lebih aku cintai daripada dirimu."
Ungkapan semacam itu dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa aman, memperkuat ikatan emosional, dan membuat pasangan merasa dihargai.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perkataan suami kepada istri atau istri kepada suami yang menumbuhkan kasih sayang termasuk kemaslahatan yang dapat menjadi alasan adanya keringanan.
Dalam Syarh Riyadhus Shalihin, ia memberikan contoh perkataan suami kepada istrinya bahwa sang istri merupakan wanita yang paling dicintainya. Menurut penjelasannya, perkataan seperti itu dapat dibolehkan apabila bertujuan menumbuhkan cinta dan menjaga kemaslahatan rumah tangga.
Batasan Penting, Tidak Boleh Menghilangkan Hak Pasangan
Meski demikian, keringanan tersebut memiliki batas yang tegas. Islam tidak membenarkan kebohongan yang digunakan untuk mengambil hak pasangan, menghindari kewajiban, atau menutupi tindakan yang merugikan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kebohongan antara suami dan istri yang diperbolehkan berkaitan dengan ungkapan kasih sayang, janji atau perkataan yang bertujuan menyenangkan pasangan, dan hal-hal sejenisnya.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa kebohongan yang bertujuan menahan hak pasangan atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya tetap diharamkan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa kebolehan berbohong antara suami dan istri tidak mencakup tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak salah satu pihak atau pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Dengan demikian, seorang suami tidak boleh menggunakan alasan menjaga perasaan istri untuk menghindari kewajiban nafkah. Begitu pula seorang istri tidak dibenarkan menggunakan keringanan ini untuk merampas hak suaminya atau melakukan penipuan yang merugikan keluarga.
Keringanan tersebut berkaitan dengan ungkapan kasih sayang, bukan pembenaran untuk melakukan pengkhianatan atau mengabaikan tanggung jawab.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan