Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pembatasan data Dapodik bukan sekadar kebijakan internal kementerian. Pembatasan ini merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita,” kata Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta dikutip Senini, 18 Mei 2026.
Dia menyebut pemerintah ingin menata sistem kepegawaian guru melalui UU ASN. Penataan ini dilakukan agar seluruh tenaga pendidik memiliki status ASN yang jelas, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.
“Kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya,” ujar dia.
Nunuk menjelaskan saat ini pemerintah fokus menyelesaikan 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per Desember 2024. Di luar data tersebut, pemerintah mengaku tidak memiliki basis pendataan resmi.
| Baca juga: Kemendikdasmen Akui Sekolah Negeri Belum Bisa Lepas dari Guru Honorer |
Karena itu, guru non-ASN yang belum masuk Dapodik tidak otomatis menjadi bagian dari proses penataan saat ini. Meski begitu, mereka tetap dapat mengikuti seleksi ASN selama memenuhi persyaratan.
“Seleksi nanti terbuka untuk umum. Yang memenuhi syarat berhak ikut seleksi,” tutur dia.
Nunuk juga menanggapi usulan agar seluruh guru di Indonesia nantinya berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, Kemendikdasmen mendukung gagasan tersebut apabila menjadi keputusan pemerintah pusat.
“Kalau itu bisa terwujud, ya kami senang,” kata dia.
Namun, ia menegaskan skema pengangkatan ASN guru, baik CPNS maupun PPPK, tetap menjadi kewenangan Kementerian PANRB. Pemerintah juga masih mempertimbangkan sejumlah aspek regulasi, termasuk batas usia dalam seleksi ASN.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun formasi kebutuhan guru nasional sembari melakukan redistribusi guru di berbagai daerah. Kemendikdasmen berharap ke depan sekolah negeri tidak lagi bergantung pada tenaga non-ASN.
| Baca juga: 237 Ribu Guru Honorer Masih Dibutuhkan, Kemendikdasmen Minta Pemda Perpanjang Penugasan Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News