Bandung: Isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) menghadiri sosialisasi dan diskusi yang digelar oleh ITB. Perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi, dosen, serta civitas kampus buka suara.
Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhamad Abduh, mengatakan pihak kampus terus berupaya memperbaiki sistem pemberian bantuan keuangan kepada mahasiswa atau financial aid system.
Abduh menyebut ada kesalahpahaman dengan maksud bekerja paruh waktu. Dia mengatakan kerja paruh waktu menjadi opsi bagi mahasiswa yang ingin mengambil bantuan tambahan pembayaran UKT.
“Padahal yang dimaksud adalah bahwa opsi-opsi itu kalau misalnya mau dapat keringanan lagi, bekerjalah gitu,” terang Abduh dikutip dari Headline News di Metro TV, Kamis 26 September 2024.
Baca juga: Penerima Beasiswa UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, ITB: Biar Kontribusi ke Kampus
Sejauh ini, ITB telah menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburiset) Nomor 2 Tahun 2024 dengan menetapkan kelompok UKT berdasarkan kondisi perekonomian mahasiswa. (Muhammad Reyhansyah)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan