Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud

Cara Pencairan PIP Agustus 2025, Klik Pip.kemdikbud.go.id

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 Agustus 2025 12:47
Jakarta: Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) periode bulan Agustus 2025 sudah mulai berlangsung. Dana bantuan PIP disalurkan langsung melalui rekening siswa, berikut cara pencairannya.
 
Pencairan dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin kedua, yakni Mei-September 2025.Termin kedua ini diperuntukkan untuk siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan siswa yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
 
Penerima bisa melakukan pencairan dana PIP Agustus 2025 secara perorangan. Untuk pencairan kamu bisa terlebih dahulu memeriksa namamu termasuk penerima atau tidak melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Apabila namamu terdaftar selanjutnya kamu bisa melakukan pencairan. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui buku tabungan dan atau kartu debit.

Pencairan Dana PIP

  1. Penarikan dana PIP dilakukan setelah status rekening tabungan penerima PIP berstatus aktif dan dana telah tersedia dalam rekening
  2. Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidikan dan ditentukan sendiri oleh penerima PIP atau orang tua/wali penerima PIP
  3. Prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti ketentuan pada bank penyalur: Penarikan dana PIP melalui kuasa dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada bank penyalur
  4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui: Buku tabungan dan atau kartu debit
 
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025, Siapkan NISN, NIK dan Bisa Pakai HP Lho!
 

Besaran bantuan PIP 2025


1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sederajat:
Kelas I-V: Siswa di kelas ini akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Untuk siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000 per tahun
 
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat:
Kelas VII-VIII: Siswa pada jenjang ini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Siswa kelas akhir SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahun
 
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat:
Kelas X-XI: Bantuan yang diberikan untuk siswa di kelas ini adalah Rp1.000.000 per tahun
Kelas XII: Siswa kelas akhir SMA memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
 
Besaran bantuan berbeda setiap jenjang dan kelas dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan