Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menegaskan, meski jalurnya berbeda, namun ia memastikan tidak ada perbedaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari ketiganya. Nizam mengatakan, uang kuliah mahasiswa yang lolos melalui Jalur Mandiri tak berbeda dengan mahasiswa yang lolos lewat jalur SNBP dan SNBT.
"Uang kuliah tunggal (UKT) dari ketiga jalur tersebut sama, karena secara nasional standarnya sudah ditetapkan oleh kementerian," terang Nizam di Gedung Kemendikbudristek, Kamis 1 Desember 2022.
Batas UKT kata dia, telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Kemudian diperinci lagi ke dalam kategori-kategori UKT oleh masing-masing perguruan tinggi.
"Sehingga biaya kuliah yang dipungut untuk setiap mahasiswa itu disesuaikan dengan kemampuan ekonominya," kata Nizam.
Besaran UKT berdasarkan kemampuan ini dinilai berasaskan keadilan. Ia berharap stigma mahalnya Jalur Mandiri dapat hilang.
Bagi yang mampu membayar sesuai kemampuan. Sementara bagi yang tidak mampu bukan tidak mungkin akan dibebaskan dari UTK atau dibantu dengan beasiswa. Jadi itu kenapa ada tiga jalur dan ketiga-tiganya UKT-nya sama," tutup dia.
| Baca juga: Siap-siap! Ini Jadwal UTBK-SNBT 2023 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News