Ilustrasi / Medcom.id
Ilustrasi / Medcom.id

Kuota Internet Kemendikbud Oktober 2021 Cair Hari Ini, Ini Syaratnya

Sri Yanti Nainggolan • 11 Oktober 2021 17:50
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mulai menyalurkan bantuan paket data internet pada hari ini, Senin, 11 Oktober 2021. Penyaluran kuota internet Kemendikbud Ristek berlangsung tanggal 11-15 tiap bulan. 
 
Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. 

Jumlah kuota internet Kemendikbud Ristek yang diberikan

Bantuan paket kuota diberikan pada peserta dan pendidik pada serta dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kuota Kemendikbud Ristek juga diberikan pada mahasiswa dan dosen. 
 
Baca: Kemenag Kembali Salurkan 3,6 Juta Paket Data Internet untuk PJJ

Berikut rincian kuota internet Kemendikbud Ristek berdasarkan jenjang pendidikan. 
  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): 7 GB/bulan
  2. Pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan
  3. Mahasiswa dan Dosen: 15 GB/bulan
  4. Pendidik: 12 GB/bulan

Syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 
  1. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  2. Memiliki nomor ponsel aktif.
Kemendikbud Ristek membagikan kuota internet gratis untuk pembelajaran daring. Ilustrasi/Medcom.id
Kemendikbud Ristek membagikan kuota internet gratis untuk pembelajaran daring. Ilustrasi/Medcom.id
 
c. Mahasiswa
  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
  1. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan