lustrasi ijazah. Foto: Sevima
lustrasi ijazah. Foto: Sevima

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Begini Alur dan Persyaratan Lengkapnya

Citra Larasati • 02 Maret 2023 14:53
Jakarta:  Mulai 1 Maret 2023, laman penyetaraan ijazah luar negeri dialihkan ke laman piln.kemendikbud.go.id.  Untuk usulan peninjauan kembali, penyetaraan ijazah luar negeri, konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi yang masuk sebelum 1 Maret 2023 tetap diproses melalui laman ijazahln.kemendikbud.go.id
 
"Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi Pusat Panggilan Diktiristek di 126." kata unggahan di akun Instagram @ditjen.dikti, Kamis, 2 Maret 2023.

Pengajuan Usulan Baru

Dilansir dari laman piln.kemendikbud.go.id, pengusul yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah, konversi nilai IPK, penambahan perguruan tinggi dan program studi baru diimbau agar membuat akun baru terlebih dahulu. 
 
"Sehubungan dengan adanya migrasi sistem penyetaraan ijazah luar negeri dari laman ijazahln.kemdikbud.go.id menuju laman piln.kemdikbud.go.id per tanggal 1 Maret 2023, kami mengimbau kepada pengguna layanan penyetaraan ijazah yang hendak mengusulkan penyetaraan ijazah, konversi nilai IPK, dan/atau penambahan perguruan tinggi dan program studi baru agar mendaftarkan (registrasi) akun baru terlebih dahulu. Akun yang sudah anda buat pada laman ijazahln.kemdikbud.go.id tidak dapat anda gunakan pada laman ini," terang penjelasan dalam laman PILN.

Permohonan Informasi dan Pengaduan

  1. Pengusul dapat menghubungi Call Center ULT Dikti (021) 126 atau mengirim pesan langsung ke kanal resmi Ditjen Diktiristek apabila terdapat pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan Layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akan menerima pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan berkaitan dengan layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Pengusul yang hendak mengajukan pertanyaan, permohonan informasi, atau pengaduan seputar layanan penyetaraan ijazah luar negeri dapat:
  • Datang langsung ke ULT Diktiristek di Lantai Dasar Gedung D, Kompleks Kemendikbudristek
  • menghubungi call center ULT Diktiristek di nomor (021) 126
  • Mengirimkan pesan langsung pada kanal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; atau
  • Mengirimkan laporan pada lapor.go.id

Penyetaraan Prodi Keagamaan

  1. Penyetaraan Ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri program studi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.

Alur Penyetaraan Ijazah

Yuk pahami alurnya dan pantau pengajuan kamu sudah sampai mana.
  1. Pahami Tata Cara Penyetaraan Ijazah. Pengusul harus terlebih dulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri, dapat dilihat di halaman.
  2. Registrasi. Buat akun IjazahLN dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
  3. Lengkapi Persyaratan. Pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Proses Verifikasi dan Penilaian. Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses Penetapan Surat Keputusan 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah disetujui oleh Tim Penilai.
  5. Unduh SK. SK penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang telah selesai diterbitkan akan dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem, dan dapat diunduh melalui akun pengusul.

Syarat Penyetaraan Ijazah

Bantu kami untuk memproses permintaan anda lebih cepat dengan memahami Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan.

Persyaratan Wajib

  1. Pengusul wajib melengkapi seluruh persyaratan dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi:
  2. Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
  3. Ijazah asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator
  4. Transkip akademik asli dan berwarna apabila tidak dalam bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh oenerjemah tersumpah (sworn translator)
  5. Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi.  Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan
  6. Letter of Aceootance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
  7. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  8. Surat keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri
  9. Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat.  Jika katalog atau pedoman tidak dalam bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia
  10. Berkas file/pindaian foto dengan warna latar belakang merah, dengan ukuran tidak melebihi 3 MB
  11. Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut
  • Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut

Persyaratan Khusus

  1. Persyaratan khusus merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon dari negara tertentu atau program pendidikan tertentu dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi:
  2. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari kantor perwakilan Republik Indonesia setempat
  3. Visa studi bagi lulusan dari negara malaysia
  4. Publikasi yang dimuat di jurnal internasional bagi program doktor
  5. Disertasi bagi lulusan program doktor, tesis bagi lulusan program master, dan laporan tugas akhir atau final projrct report bagi program bachelor
  6. Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program masters by research
  7. Bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tidak ada kewajiban publikasi
  8. Laporan kemajuan (progress report) yang ditandatangani oleh supervisor yang berisi catatan pada saat menjalani bimbingan selama perkuliahan/penelitian
  9. Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara Shina, apabila CHSI tidak ditulis dalam bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan CHSI ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggros oleh penerjemah tersumpah )sworn translator)
  10. Bagi lulusan program gelar ganda (double degree) atau program gelar bersama (joint deree) wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dan transkip akademik dari perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen surat izin dari Direktorat Jenderal Kelembagaan.  Bagi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), pemohon melampirkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU)dan surat pemberitahuan pelaksanaajn progran tersebut kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan
  11. Resident permit atau dokumen sejenis untuk izin tinggal bagi pemohon yang studi dengan model full time study
  12. Kronologis proses pembelajaran dari perguruan tinggi luar negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student

Kriteria Penyetaraan

Kriteria penilaian adalah sebagai berikut:

a.  Hanya ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi oleh badan akreditasi independen atau perguruan tinggi dan/atau program studi yang diakui oleh pemerintah setempat yang dapat diproses penyetaraan ijazahnya.
b.  Kualitas program studi dinilai atas dasar substansi dan mutu program studi
c. Penilaian atas permohonan meliputi:
  1. Jenjang kualifikasi pendidikan (qualification framework) di negara masing-masing
  2. Mutu perguruan tinggi
  3. Mutu program pendidikan (diploma, bachelor, master, dan doctor)
  4. Mutu program studi
  5. Transkip akademik
  6. Skripsi atau tesis atau disertasi
  7. Bobot/mutu laporan tugas akhir
  8. Sertifikasi/surat penghargaan
  9. Sertifikasi/surat penghargaan
  10. Kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan wajib dan persyaratan khusus
d.  Program  pendidikan sebelumnya dinilai berdasarkan keabsahan ijazah

Prosedur Penyetaraan

Proses penyetaraan ijazah lulusan PT luar negeri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) sesuai dengan alur proses berikut ini:
  1. Pemohon mendaftaran diri pada laman ijazah luar negeri untuk mendapatkan akun login
  2. Pemohon mengisi borang pendaftaran setelah login
  3. Pemohom mengunggah semua dokumen yang disyaratkan
  4. Operator Ditjen Belmawa memverifikasi kelengkapan dokumen
  5. Berkas diseleksi oleh operator untuk menetukan berkas yang akan dievaluasi oleh tim penilai atau diberi surat rekomendasi ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
  6. Tim penilai mengevaluasi dokumen
  7. Jika ijazah pemohon dapat disertakan, maka surat keputusan (SK) akan diberikan kepada pemohon dalam bentuk cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik (pdf)
  8. Jika tim penilai memerlukan tambahan dokumen pendukung, maka proses penilaian akan ditunda sampai pemohon melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan
  9. Jika tim penilai menolak, maka surat penolakan akan diberikan kepada pemohon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Baca juga:  Perhatian! Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Migrasi Sistem Mulai 1 Maret


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan