"Yang pertama adalah menutup sementara (Ponpes Ndolo Kusumo). Artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru ya," jelas Syaiku dikutip dari siaran Metro TV, Senin, 4 Mei 2026.
| Baca juga: Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru Sudah Minta Maaf, Abdul Mu'ti: Jadi Pengalaman |
Rekomendasi kedua, memecat oknum pengasuh yang terlibat kasus pencabulan. Ketiga, menutup permanen Ponpes Ndolo Kusumo bila dua rekomendasi tidak dijalankan.
"Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu kemudian poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," tegas Syaiku.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, memerintahkan Ponpes Ndolo Kusumo ditutup. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
"Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren ini supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain, dan melakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi," kata Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Penutupan Ponpes Ndolo Kusuma direncanakan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat baik untuk putra maupun putri.
| Baca juga:
|
Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut merespons serius dugaan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur yang berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan.
"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Fahrur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News