Sekolah darurat di wilayah bencana banjir Sumatra. DOK Kemendikdasmen
Sekolah darurat di wilayah bencana banjir Sumatra. DOK Kemendikdasmen

Kemenag Keluarkan Aturan Baru Sekolah di Masa Tanggap Darurat Bencana, Pembelajaran Fleksibel

Ilham Pratama Putra • 18 Desember 2025 19:02
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Alam pada Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal/Madrasah. Hal ini dapat diterapkan di lokasi bencana seperti di Sumatra.
 
Surat edaran ini bertujuan menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan Raudhatul Athfal/Madrasah yang terdampak bencana alam. SE ini juga memberikan pedoman pelaksanaan pembelajaran dururat yang adaptif, aman, dan inklusif sesuai kondisi daerah.
 
Lewat aturan ini sekolah diharapkan dapat mengatur fleksibilitas pelaksanaan asesmen. Termasuk fleksibilitas kurikulum dan pendataan ijazah pada satuan pendidikan yang terkena dampak bencana alam.

Ruang lingkup surat edaran ini sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembelajaran pada masa tanggap darurat
  2. Penyesuaian kurikulum dan metode pembelajaran
  3. Pelaksanaan Asesmen dan pengelolaan Rapor Digital Madrasah

Ketentuan SE Nomor 4 Tahun 2025

Pelaksanaan Kurikulum Darurat

Satuan pendidikan Raudhatul Athfal/Madrasah wajib melaksanakan Kurikulum Darurat sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 yang mencakup:
  1. Penyederhanaan capaian pembelajaran
  2. Penyesuaian waktu belajar
  3. Penggunaan modul pembelajaran darurat

Metode pembelajaran

Pembelajaran dapat dilaksanakan melalui:
  1. Pembelajaran darurat di lokasi aman
  2. Pembelajaran jarak jauh (daring/luring)
  3. Pembelajaran berbasis komunitas di rumah ibadah, balai desa, atau lokasi pengungsian yang aman

Fleksibilitas penyelenggaraan pembelajaran

Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan kurikulum, jadwal, dan metode pembelajaran sesuai kondisi guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan tingkat risiko daerah.

Pembelajaran yang aman dan inklusif

Satuan pendidikan wajib memastikan pembelajaran yang aman, inklusif, ramah anak, serta memperhatikan kondisi keselamatan dan kondisi psikososial peserta didik.

Pelaksanaan asesmen

  1. Asesmen sumatif dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode
  2. Bentuk asesmen dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio
  3. Asesmen dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan
  4. Rapor Digital Madrasah tetap digunakan dengan ketentuan penginputan nilai dapat dilakukan bertahap. Selain itu, dapat menggunakan format manual bila akses terganggu, dan diberikan perpanjangan waktu bila diperlukan.
Nah itulah aturan baru soal pelaksanaan pembelajaran di lokasi bencana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan