Kemendikdasmen menegaskan bahwa Jalur Domisili hadir untuk memastikan setiap anak bisa sekolah dekat, aman, dan nyaman. Calon murid yang berencana mendaftar melalui jalur ini diimbau untuk segera menyiapkan dokumen dan memahami ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sebelum membahas lebih lanjut soal Jalur Domisili, yuk kenalan dulu dengan SPMB, sistem penerimaan murid yang kini resmi berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya.
Apa Itu SPMB?
Melansir laman sma.kemendikdasmen.go.id, SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan, dirancang untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua. Kebijakan ini hadir menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya berlaku.Tujuan SPMB
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mengakses pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi murid.
- Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
Apa Itu Jalur Domisili?
Kemendikdasmen menjelaskan, Jalur Domisili merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini bertujuan agar murid bisa sekolah lebih dekat dari rumah sekaligus memastikan setiap domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat."Halo, #SobatBelajar! Siapa yang sudah bersiap untuk SPMB 2026? Salah satu jalur yang penting untuk dipahami adalah jalur domisili. Jalur ini diprioritaskan untuk calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah. Pastikan data domisilimu sudah sesuai ya, agar tidak salah pada saat pendaftaran nanti," tulis informasi di akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.
Syarat Utama Jalur Domisili
Selain itu, terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi calon murid untuk mendaftar melalui Jalur Domisili, yaitu:- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orang tua atau wali harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta lahir, atau KK sebelumnya.
Sedangkan, untuk calon murid yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, dapat menggantinya dengan surat keterangan domisili. Surat tersebut wajib memenuhi sejumlah ketentuan:
- Diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Memuat keterangan mengenai jenis bencana yang dialami.
KK tersebut harus disertakan bersama KK lama bagi yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon murid.
Kuota dan Seleksi Jalur Domisili
Jalur Domisili merupakan jalur dengan kuota terbesar dan utama dalam SPMB 2026. Kuota minimal yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang adalah:- SD: minimal 70 persen
- SMP: minimal 40 persen
- SMA: minimal 30 persen
Untuk SD:
- Usia
- Jarak rumah ke sekolah
Untuk SMP:
- Jarak rumah ke sekolah
- Usia
Untuk SMA:
- Kemampuan akademik
- Jarak rumah ke sekolah
- Usia
Wilayah Penerimaan Murid Baru adalah area tempat tinggal yang diprioritaskan masuk ke sekolah tertentu. Prinsipnya adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolah, dan wilayah ini ditentukan oleh pemerintah daerah.
Tujuannya agar murid bisa sekolah dekat rumah dan tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu. Pemerintah daerah menetapkan wilayah berdasarkan sebaran sekolah, sebaran domisili murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Metode yang digunakan adalah pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan, pendekatan radius sekolah ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Sebagai contoh, penetapan wilayah penerimaan murid baru berdasarkan wilayah administratif terkecil RT. SMP Negeri 1 yang berada di Kelurahan A pada RW 001 mencakup wilayah RT 001 hingga RT 009, sedangkan pada RW 002 mencakup RT 001 hingga RT 006. Sementara itu, SMP Negeri 1 berlokasi di Kelurahan A pada RW 001 mencakup RT 001 hingga RT 007, pada RW 002 mencakup RT 001 hingga RT 005, dan pada RW 003 mencakup RT 001 hingga RT 006.
Informasi tambahan:
Pendekatan radius sekolah ke wilayah administrative terkecil domisili murid, atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Wilayah dapat berbeda di setiap daerah karena perbedaan kondisi geografis, jumlah sekolah, dan jumlah murid. Aturan wilayah disesuaikan kebutuhan daerah.
Khusus untuk SMA, wilayah penerimaan bisa lebih luas, tidak hanya kelurahan atau kecamatan, melainkan bisa sampai tingkat kabupaten/kota agar pilihan sekolah SMA lebih banyak dan tidak terlalu sempit wilayahnya.
Sekolah di Wilayah Perbatasan
Untuk sekolah yang berada di wilayah perbatasan, penerimaan murid dapat bersifat lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi. Penetapannya dilakukan melalui kesepakatan antar pemerintah daerah agar murid di wilayah perbatasan tetap punya akses ke sekolah terdekat, tidak dirugikan karena batas administrasi, dan pelayanan pendidikan tetap adil.Pengumuman Wilayah Penerimaan
Wilayah penerimaan murid baru akan diumumkan sebelum masa pendaftaran dibuka. Informasi ini disampaikan melalui sekolah, Dinas Pendidikan, dan media resmi. Calon murid diimbau untuk selalu memastikan informasi resmi di daerah masing-masing."Jalur domisili memastikan semua anak bisa sekolah dekat, aman, dan nyaman," tulis informasi itu.
Itulah ulasan mengenai Jalur Domisili SPMB 2026. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat Medcom!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News