Ilustrasi Medcom
Ilustrasi Medcom

'Bye-bye' Mark-up Nilai! Gini Cara e-Rapor Basmi Kecurangan SPMB 2026

Ilham Pratama Putra • 07 Mei 2026 22:05
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen menggunakan e-rapor untuk meminimalkan praktik mark-up nilai rapor pada jalur prestasi SPMB 2026.
  • Pemerintah menggandeng Puspresnas guna memverifikasi sertifikat prestasi agar tidak ada dokumen lomba palsu dalam seleksi siswa baru.
  • Kuota siswa baru di tiap sekolah dikunci lewat Dapodik untuk mencegah praktik jual beli kursi dalam SPMB 2026.
Jakarta: Dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 siswa dimintakan dokumen berupa nilai rapor. Namun, dipahami banyak oknum yang menjadikan nilai rapor sebagai celah kecurangan. 
 
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan langkah antisipatif terhadap mark-up nilai rapor. Atau upaya menambah nilai rapor murid untuk bisa lolos SPMB.
 
"Jadi sudah disiapkan namanya e-rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu," kata Gogot di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.  

Pihaknya juga memberikan insentif kepada sekolah yang menggunakan e-rapor. Di mana diberikan kuota tambahan sekitar 10-20 persen untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SPMB) ke perguruan tinggi. 
 
Baca juga: Keuntungan Ikut TKA, Buka Peluang Lebih Besar di SPMB 2026

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta satuan pendidikan untuk mengisi nilai-nilai murid pada e-rapor pada setiap semester. Pengisian e-rapor diminta untuk tidak dilakukan pada akhir tahun. 
 
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) untuk mengantisipasi kecurangan berupa bukti prestasi palsu. Koordinasi ini guna memastikan sertifikat lomba yang dilampirkan para murid merupakan lomba-lomba nasional maupun internasional yang sudah dikurasi oleh Puspresnas.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak akan ada praktik jual beli kursi dalam SPMB 2026. Pihaknya juga siap menurunkan tim untuk menginvestigasi sekaligus menindak apabila terjadi pelanggaran.
 
“Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, gak ada. Kalau ada buktinya, saya turunkan tim. Kita laporkan ke pihak berwajib, dan itu bisa bisa ditindak,” tegas Gogot.
 
Pun, pihaknya sudah mengunci kuota daya tampung murid baru pada setiap kelas yang tertera dalam portal Dapodik. Setiap sekolah bahkan Pemda sudah harus menetapkan dan melaporkannya dalam Juknis pertama terkait jumlah kuota yang tersedia.
 
Dengan begitu, sekolah tidak dapat menambah atau mengurangi kuota daya tampung murid baru setelah pemda menandatangani juknis pertama. “Penetapan jumlah porsi siswa yang dibuka di setiap sekolah itu ditetapkan melalui juknisnya pemerintah daerah. Begitu kepala daerah tandatangan, kami dapat laporannya, kami langsung kunci laman dapodik sekolahnya. Jadi tidak ada namanya jual kursi itu, enggak ada,” tutupnya.
 
Baca juga: 9,4 Juta Siswa Ikut SPMB 2026, Kemendikdasmen Targetkan 100 Persen Lolos

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA