Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Kepala BKPDM Toni Toharudin. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Keuntungan Ikut TKA, Buka Peluang Lebih Besar di SPMB 2026

Ilham Pratama Putra • 07 Mei 2026 16:45
Ringkasnya gini..
  • TKA memiliki pengaruh dalam SPMB jalur prestasi 2026
  • Namun, kebijakan pemanfaatan TKA dalam SPMB 2026 diserahkan kepada daerah
  • Pemanfaatan TKA untuk SPMB 2026 bersifat fleksibel
Jakarta: Jalur prestasi memiliki porsi signifikan dalam kuota penerimaan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026. Dimana, Kuota jalur prestasi paling sedikit disediakan sebanyak 25% untuk SMP dan 30% untuk SMA.
 
Besarnya kuota ini membuka peluang lebih luas bagi siswa berprestasi untuk mengakses sekolah. Nilai TKA pun menjadi salah satu indikator objektif yang dapat digunakan dalam proses seleksi tersebut.
 
“Prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik,” jelas kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin di Tangerang, Kamis 30 April 2026. 

Meski demikian, penggunaan nilai TKA tidak bersifat wajib secara aturan. Penggunaan nilai TKA untuk SPMB 2026 diserahkan ke Pemerintah daerah.
 
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil TKA SD-SMP 2026? Siswa Tidak Bisa Langsung Akses Sertifikat

"Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memanfaatkannya atau tidak. Tidak wajib, tergantung pemerintah daerah masing-masing,” kata Toni.
 
Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi perbedaan kondisi antarwilayah di Indonesia. Setiap daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan dan kesiapan sistem pendidikan setempat.
 
“Artinya tergantung kepada pemerintah daerah yang menggunakan hasil TKA,” lanjutnya.
 
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong agar TKA dapat menjadi instrumen yang kredibel dalam mengukur capaian akademik siswa. Data yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran objektif kemampuan peserta didik.
 

Kemendikdasmen juga telah mengatur bahwa prestasi akademik dapat bersumber dari hasil TKA sebagai bagian dari seleksi. Hal ini mempertegas posisi TKA sebagai salah satu alat ukur yang sah dalam sistem pendidikan nasional.
 
Baca juga: 
 

“Prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik untuk seleksi penerimaan murid baru,” tegas dia.
 
Meski demikian, implementasi teknis penggunaan nilai TKA dalam SPMB akan dijelaskan lebih lanjut. Pihaknya berencana memberikan penjelasan komprehensif agar tidak terjadi perbedaan tafsir di lapangan.
 
“Nanti akan ada taklimat media khusus terkait SPMB agar lebih jelas pemerintah daerah mana yang menggunakan hasil TKA ini,” kata Toni.
 
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa sistem TKA tidak akan merugikan siswa. Termasuk dalam konteks pemanfaatan nilainya untuk seleksi. 
 
Prinsip keadilan tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan pendidikan. “Prinsip kami adalah tidak merugikan satu individu murid pun,” tegas Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati.
 
Penyelenggaraan TKA sendiri masih menyisakan sejumlah evaluasi, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di sekolah. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem.
 
Selain itu, kemampuan teknis penyelenggara di tingkat sekolah juga menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan TKA. Pemerintah berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung implementasi yang lebih baik.
 
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, Kemendikdasmen berharap TKA dapat menjadi instrumen yang kredibel dalam mengukur kemampuan akademik siswa. Sekaligus, hasilnya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses seleksi pendidikan.
 
“Jadi bukan kita itu anti dengan data, justru data ini (TKA) akan memberikan banyak insight untuk perbaikan pendidikan,” pungkas Toni. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA