Sekolah-sekolah ini masih menjadi pilihan utama bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus. Persaingan setiap tahunnya diprediksi sangat ketat, oleh karena itu persiapan matang adalah kunci agar bisa bersaing memperebutkan kuota yang ada.
Berbeda dari perguruan tinggi umum, keunggulan utama kuliah di institusi ini adalah biaya pendidikan yang sepenuhnya gratis karena ditanggung oleh negara. Sebagai gantinya, peserta wajib mengikuti ikatan dinas dan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
Seleksi administrasi biasanya menjadi tahap awal yang cukup sulit karena nilai rapor dan ijazah akan diperiksa dengan teliti. Ketiga sekolah ini memiliki standar nilai minimal berbeda, sehingga mengecek syarat khusus masing-masing instansi sebelum mendaftar penting untuk dilakukan.
Mengacu pada ketentuan pendaftaran tahun sebelumnya, berikut rincian syarat nilai rapor dan ijazah yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta seleksi IPDN, STIN, dan STIS. Informasi ini bisa membantu untuk mengukur peluang sebelum pendaftaran resmi benar-benar dibuka.
Profil IPDN
Mengutip laman Antara, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berfokus melahirkan kader pamong praja yang kompeten dan berkarakter kuat. Berdasarkan ketentuan pendaftaran yang berlaku, terdapat syarat nilai ijazah minimum yang harus dipenuhi calon peserta, dengan penyesuaian khusus bagi pendaftar dari wilayah Papua dan sekitarnya.Syarat Nilai IPDN
Berikut syarat nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar IPDN:- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 bagi pendaftar umum, dihitung dari nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
- Nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 bagi pendaftar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
- Merupakan lulusan SMA, MA, atau Paket C tahun 2021–2024
- Bagi siswa lulusan tahun 2024 yang belum memiliki ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan berstempel basah
- Bagi lulusan sekolah luar negeri, ijazah wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan
Profil STIN
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dikelola langsung oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan tergolong institusi dengan standar seleksi paling ketat. Mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya yang berlangsung pada pertengahan Mei hingga Juni, proses seleksi STIN 2026 diperkirakan akan dibuka pada rentang waktu serupa, meski hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari pihak BIN.Syarat Nilai STIN
Berikut syarat nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar STIN:- Nilai rata-rata ijazah minimal 80,00
- Nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5 minimal 75,00 bagi yang belum memiliki ijazah
- Merupakan lulusan SMA, SMK, atau MA reguler sehingga lulusan Paket C tidak diterima
- Ijazah wajib dilegalisir atau dilampirkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus
- Bagi lulusan sekolah luar negeri, ijazah harus disetarakan melalui Kementerian Pendidikan
Profil STIS
Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik menjadi pilihan menarik bagi calon mahasiswa yang memiliki ketertarikan di bidang matematika dan statistika terapan. Kabar baik datang dari STIS yang menghapus persyaratan tinggi badan dan tetap mengizinkan peserta berkacamata mendaftar, selama koreksi lensa tidak melebihi batas yang ditentukan.Syarat Nilai STIS
Berikut syarat nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar STIS:- Nilai mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00, diambil dari ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12
- Terbuka untuk lulusan atau siswa kelas 12 dari semua jurusan SMA, MA, SMK, maupun MAK
- Tidak ada syarat nilai rata-rata keseluruhan, hanya Matematika dan Bahasa Inggris yang dinilai
- Bagi lulusan sekolah luar negeri, ijazah harus mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
Itulah informasi mengenai syarat nilai rapor untuk daftar IPDN, STIS, dan STIN. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya, Sobat Medcom! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News