Gogot menjelaskan Pemda harus menetapkan daya tampung sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani kepala daerah. Setelah ditetapkan, data daya tampung langsung dikunci dalam sistem Dapodik.
"Begitu Kepala Daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi," ujar Gogot di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
| Baca juga: 9,4 Juta Siswa Ikut SPMB 2026, Kemendikdasmen Targetkan 100 Persen Lolos |
Langkah antisipasi ini kata dia dilakukan berdasarkan evaluasi SPMB 2025. Gogot mengaku mendapatkan sejumlah laporan dugaan jual kursi yang muncul di media sosial pada pelaksanaan SPMB tahun lalu.
"Saya ingat ada 18 komentar yang menyatakan ada jual kursi di DM. Sengaja saya DM satu-satu, saya tanya ada buktinya enggak. Kalau ada buktinya kita turunkan tim," katanya.
Dirinya mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, dan Bogor. Namun setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut tidak ditemukan bukti.
"Ada di Tangsel, ada di Medan, ada di Jakarta juga, ada di Bogor. Saya suruh cek semua enggak ada," ujarnya.
| Baca juga: Peluang 90 Persen Tembus! Cek 'Privilege' Siswa Miskin di SPMB 2026 |
Dirinya bahkan mengaku melakukan penelusuran digital secara langsung terhadap laporan-laporan tersebut. "Saya trace, saya dulu Kepala Pustekkom jadi biasa ngoprek alamat dan sebagainya, saya cek, saya tanya satu-satu enggak ada," katanya.
Meski demikian, Gogot meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB. Masyarakat kata dia diminta langsung membuat laporan alih-alih membuat sensasi terlebih dahulu.
"Kalau ada buktinya enggak perlu ribut, laporkan saja ke pihak berwajib dan itu bisa ditindak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News