Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto mengatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Pemanfaatan TKA dalam SPMB hanya di jalur prestasi untuk masuk SMP dan SMA.
"Nah yang baru adalah TKA ya, Tes Kemampuan Akademik sudah dilakukan jenjang SD dan SMP," ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Menurutnya, penggunaan hasil TKA dalam jalur prestasi sebenarnya sudah diakomodasi dalam peraturan sebelumnya.Dirinya mengatakan pemanfaatan hasil TKA dipertegas kembali melalui surat edaran pelaksanaan SPMB 2026.
| Baca juga: Peluang 90 Persen Tembus! Cek 'Privilege' Siswa Miskin di SPMB 2026 |
"Di TKA itu disebutkan bahwa hasil TKA bisa masuk jalur prestasi ya dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK," katanya.
Meski begitu, Pemerintah Pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional. Penentuan besaran skor dan komposisi penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah," ujarnya.
Gogot menjelaskan penguatan aturan terkait TKA dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah daerah. Termasuk sejumlah daerah khusus seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
| Baca juga: Aturan Baru SPMB SD 2026, Tanpa Tes Calistung dan Prioritas Usia 7 Tahun |
Kesimpulan Pemanfaatan TKA dalam SPMB 2026
- TKA dapat dipakai pada jalur prestasi SPMB 2026
- TKA tidak wajib digunakan dalam SPMB
- Ketetapan pemanfaatan TKA untuk SPMB diserahkan kepada Pemda
- Pemda dapat menetapkan standar bobot nilai TKA sebagai ukuran SPMB
Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan:- SPMB transparan dan dapat diakses publik;
- Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak;
- Satuan pendidikan swasta dilibatkan;
- Seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan.
- Mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan;
- Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026;
- Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka;
- Kerjasama dengan pemerintah daerah perbatasan dalam untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi.
| Baca juga: Masuk SMK Lewat Jalur Prestasi 2026, Cek Bobot Nilai Rapor 5 Semester Terakhir dan TKA |
Tahap Pelaksaanaan SPMB
Dalam SPMB dilihat prestasi akademik berupa hasil TKA untuk ke jenjang SMP dan SMA. Kemudian dilihat prestasi non akademik seperti keikutsertaan siswa dalam organisasi seperi OSIS, OSIM, MPK dan BES serta organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan.
Tahap Pasca Pelaksanaan SPMB
Pemerintah daerah melaksanakan:
- Pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB;
- Penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain;
- Pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.
4 Jalur SPMB 2026
1. Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.3. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.Setelah memahami penjelasan masing-masing jalur penerimaan, penting buat calon murid baru mengetahui persyaratan SPMB dan peryaratan khusus masing-masing jalur:
Persyaratan Umum
Persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan
- TK: berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
- SD: berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus
- SMP: berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat
- SMA/SMK: berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat
Persyaratan khusus
Persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftaran pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnyaPersyaratan khusus masing-masing Jalur
Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami
Jalur Afirmasi:
- Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya)
- Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis
Jalur Prestasi:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan
- Dokumen lain terkait prestasi
Jalur Mutasi:
- Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili
- Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga
Kuota SPMB 2026/2027 Setiap Jalur
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi sebesar:
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar:
- Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA
Jadwal SPMB 2026
Setiap tahapan dalam proses SPMB memiliki rentang waktu tersendiri yang sudah ditentukan. Penting diperhatikan, melewati batas waktu ini berarti kehilangan kesempatan melanjutkan ke tahap berikutnya.Oleh karena itu, penting untuk mencatat dan menyesuaikan agenda sejak sekarang. Jadwal SPMB 2026 diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya.
Di berbagai daerah, SPMB dimulai pada bulan Mei hingga Juli. Untuk itu kamu sudah harus mulai mempersiapkan diri. Berikut informasi penting buat kamu!
Menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan SPMB dilakukan dengan memegang lima prinsip, yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
| Baca juga: Cara Daftar Pra SPMB 2026, Calon Murid Baru Wajib Tahu! |
Berikut prinsip pelaksanaan SPMB 2026 yang perlu kamu tahu:
Prinsip Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Dalam pelaksanaan SPMB, pemerintah daerah diminta untuk memastikan:- SPMB transparan dan dapat diakses publik
- Memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak
- Satuan pendidikan swasta dilibatkan
- Seluruh proses sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan
Tahap Perencanaan SPMB
- Mendampingi penetapan daya tampung sekolah dan jalur penerimaan
- Menetapkan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026
- Sosialisasi petunjuk teknis kepada masyarakat sebelum pendaftaran SPMB dibuka
- Kerja sama dengan pemerintah daerah perbatasan dalam untuk memastikan daya tampung sekolah tetap terpenuhi
Tahap Pelaksaanaan SPMB
Dalam SPMB dilihat prestasi akademik berupa hasil TKA untuk ke jenjang SMP dan SMA. Kemudian dilihat prestasi non akademik seperti keikutsertaan siswa dalam organisasi seperi OSIS, OSIM, MPK dan BES serta organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan.Tahap Pasca Pelaksanaan SPMB
Pemerintah daerah melaksanakan:- Pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB
- Penyaluran murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain
- Pelaporan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News