Siswa SD. DOK MI/Widiyanto
Siswa SD. DOK MI/Widiyanto

Aturan Baru SPMB SD 2026, Tanpa Tes Calistung dan Prioritas Usia 7 Tahun

Renatha Swasty • 24 April 2026 14:11
Ringkasnya gini..
  • Dalam aturan terbaru ditekankan tidak ada lagi tes calistung dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD.
  • SPMB tahun ini difokuskan pada aspek usia serta jarak tempat tinggal sebagai bentuk perlindungan psikologis bagi anak usia dini.
  • Pemerintah juga menyediakan jalur khusus bagi keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas untuk menjamin inklusivitas pendidikan.
Jakarta: Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat Sekolah Dasar (SPMB SD) Tahun Ajaran 2026/2027 hadir dengan aturan seleksi yang lebih terstruktur. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang adil dan sesuai dengan tingkat perkembangannya.
 
Kebijakan yang diterbitkan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen No. 0301/C/HK.04.01/2026. Kebijakan ini menekankan pentingnya kesiapan usia dan zonasi sebagai instrumen utama dalam pemerataan kualitas pendidikan di jenjang sekolah dasar.
 
Dalam aturan tersebut, ditekankan tidak ada lagi tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD. Seleksi tahun ini difokuskan pada aspek usia serta jarak tempat tinggal sebagai bentuk perlindungan psikologis bagi anak usia dini.

Pemerintah juga menyediakan jalur khusus bagi keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas untuk menjamin inklusivitas pendidikan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang ramah anak dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
 
Orang tua diharapkan mulai menyiapkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran untuk memverifikasi usia calon peserta didik saat pendaftaran dimulai. Kepatuhan terhadap jadwal dan syarat administrasi ini menjadi kunci utama agar anak mendapatkan kuota di satuan pendidikan yang dituju.

Jalur Seleksi dan Alokasi Daya Tampung SPMB SD 2026

Mengutip unggahan akun Instagram @ditpsd, penerimaan murid baru jenjang SD tahun 2026 terbagi ke dalam tiga jalur utama dengan pembagian kuota sebagai berikut:

1. Domisili minimal 70 persen

Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di sekitar wilayah sekolah. Seleksi didasarkan pada urutan usia yang lebih tua dan jarak tempat tinggal terdekat.

2. Afirmasi minimal 15 persen

Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Mutasi maksimal 5 persen

Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
 
Penting dicatat, jalur prestasi dikecualikan dalam proses seleksi pada jenjang SD. Oleh karena itu, seluruh tahapan pendaftaran akan difokuskan sepenuhnya pada kriteria jalur masuk yang telah ditetapkan.
 

Persyaratan Umum SPMB SD 2026

Persyaratan umum dalam SPMB SD 2026 terdiri atas batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Berikut penjelasannya:
  1. Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD
  3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis
  4. Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 (satu) SD
  5. Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain
  6. Calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
  7. Apabila rekomendasi dari psikolog profesional tidak ada, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Dokumen Persyaratan

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
  1. Persyaratan usia dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai domisili
  2. Persyaratan telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya dapat dibuktikan dengan Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya (bagi yang mengikuti PAUD/TK)
  3. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid  penyandang disabilitas, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), serta satuan pendidikan layanan khusus.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu menghilangkan beban akademik yang berlebihan pada murid yang baru memulai perjalanan sekolah mereka. Dengan sistem yang lebih transparan dan inklusif, pemerintah berharap transisi dari jenjang PAUD ke SD dapat berlangsung adil bagi seluruh anak di Indonesia. (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan