“Ini bentuk partisipasi kita sebagai akademisi perguruan tinggi yang berada di daerah, dengan penegakan Syariah Islam,” ujar Rektor USK Marwan dikutip dari laman usk.ac.id, Selasa, 5 Desember 2023.
LP3H USK resmi terdaftar dan teregistrasi di BPJPH Kemenag RI dengan nomor registrasi 2311000011 dan berlaku sampai 27 November 2028. LP3H USK diketuai Sarika Zuhri dengan tujuh anggota inti.
Adapun tugas dari LP3H USK, yakni proses pendampingan produk halal dan berkoordinasi dengan BPJPH, melakukan pelatihan dan proses pembuatan halal self declare, monitoring dan evaluasi, serta membuat kerja sama dengan stakeholder, khususnya pada dinas Koperasi dan UMKM serta pelaku usaha di Aceh.
Marwan mengatakan LP3H USK juga untuk mewujudkan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam penjaminan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen muslim khususnya di Aceh.
“Dengan didirikannya LP3H, maka USK dapat menjadi salah satu lembaga pendamping yang mendukung program SEHATI dan membantu pelaku usaha di Aceh dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal gratis, melalui mekanisme self declare,” kata Marwan.
Ketua LP3H USK, Sarika Zuhri, menyatakan ke depan pihaknya akan melakukan penguatan dan pelatihan pendamping produk halal. “Kita akan secepatnya melakukan pelatihan pendamping produk halal dan akan merekrut pendamping PPH yang berada di bawah Lembaga LP3H USK,” ujar dia.
Sarika menilai pendamping PPH merupakan profesi mulia. Dia berharap dapat merekrut pendamping yang amanah, jujur, dan dapat bekerja profesional.
“Dengan didirikannya lembaga ini, LP3H USK dapat merekrut pendamping PPH dan dapat ikut menyukseskan program SEHATI yang dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag RI,” kata dia.
Baca juga: Pelaku Industri Mau Raih Sertifikasi Halal di 2024? Cek di Sini! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News