Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Begini Syarat-Syarat Mendirikan Partai Politik

MetroTV • 03 Mei 2023 16:00
Partai politik adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok masyarakat atas dasar kesamaan visi untuk membela kepentingan politik anggota, masyarakat, dan negara. Partai politik mengoordinasikan anggotanya untuk ikut serta dalam pemilihan umum. 
 
Biasanya partai politik memiliki ideologi tertentu yang menjadi dasar dalam berkegiatan. Anggota partai harus mengikuti dan menyebarkan ideologi tersebut. 

Syarat Mendirikan Partai Politik

Ketika hendak membentuk partai politik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
 
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Sebanyak 30 persen anggota harus merupakan perempuan.

Akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. AD memuat paling sedikit:
  • Asas dan ciri Partai Politik;
  • Visi dan misi Partai Politik;
  • Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
  • Tujuan dan fungsi Partai Politik;
  • Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  • Kepengurusan Partai Politik;
  • Peraturan dan keputusan Partai Politik;
  • Pendidikan politik; dan
  • Keuangan Partai Politik.
Baca: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik

Partai Politik juga harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, Partai Politik harus mempunyai:

Akta notaris pendirian Partai Politik;

Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Kantor tetap;
  • Kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan; dan
  • Memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Selanjutnya, pembentukan partai politik yang diajukan akan diverifikasi. Proses verifikasi paling lama dilakukan selama 45 hari, sejak calon partai menyerahkan sejumlah dokumen dan persyaratan secara lengkap.
 
Partai politik akan disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan menteri.Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
(Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan