Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril menegaskan, pada prinsipnya dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya. Pemda dapat menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).
Hal yang Diperhatikan Dalam Musyawarah:
1. Sebaran sekolah2. Data sebaran domisili calon perserta didik
3. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Hal ini, kata Iwan, dikarenakan Pemda adalah pihak yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing.
"Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” ujar Iwan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Rabu, 12 Juli 2023.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengapresiasi praktik baik sejumlah Pemda yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Merujuk pengalamannya, Suharti juga pernah turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu.
Ia membenarkan, bahwa Pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya. Misalnya, persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan Pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi.
"Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring1 berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” urainya.
Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal ini menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini Pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” urainya.
Baca juga: Bima Arya Sebut Sistem Belum Siap untuk Zonasi PPDB, Ini Sebabnya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News