"Kepada pelaku kekerasan, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan penerapan sanksi yang berlaku," ujar Anang kepada Medcom.id, Selasa, 3 Oktober 2023.
Anang mengatakan Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Utamanya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
Dia menuturkan Kemendikbudristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus kekerasan di sekolah. Diskusi antar pemangku kepentingan warga sekolah juga diperkuat sebagai langkah pencegahan.
"Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan," ujar Anang.
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Bullying di Cilacap Tak Dikeluarkan dari Sekolah |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id